JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Direktur Perkumpulan Hijau Feri Irawan meminta Polda Jambi mengusut tuntas dugaan kejahatan lingkungan di lokasi tambang milik Senangsyah Cs di Desa Koto Boyo, Batanghari.
Hal ini ini disampaikan oleh aktivis lingkungan itu melalui press release secara resmi kepada media ini.
BACA JUGA: Perkumpulan Hijau Juga Temukan Adanya Aktivitas Penambangan di Luar WIUP di Koto Boyo
Menurut Feri, peninjauan lubang tambang PT. BBMM di Koto Boyo, oleh Tim gabungan Polda Jambi dan Kementrian ESDM beberapa hari lalu, ditemukan fakta, bahwa ada lubang tambang dengan kedalaman mencapai 4 meter dan luas permukaan 3,2 hektare, yang kini penuh dengan air.
‘’Terkait hal ini, Polda Jambi harus menyiarkan ke public hasil dari tinjauan mereka ke lokasi PT. BBMM melalui konferensi pers resmi, agar semua transparan, terkait apa yang mereka sudah temukan,’’ ujar Feri.
BACA JUGA: Mudik Lebaran 2025, Jalan Tol Bayung Lencir-Tempino Belum Dikenakan Tarif
"Karena kami menilai, kunjungan Polda Jambi dan pihak terkait ke lokasi PT. BBMM ini, terkesan hanya seperti kunjungan kerja (kunker) saja, pasalnya mereka tidak menemukan aktifitas di luar WIUP dan hanya menerima keterangan sepihak dari PT. BBMM,’’ tambahnya.
Feri juga meminta kepada pihak ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi untuk membuka semua hasil pemeriksaan sample air yang diambil dari lobang tambang tersebut, agar semuanya jelas, jangan ada yang ditutupi.
Catatan 'Perkumpulan Hijau, terkait pelanggaran yang terjadi pada kegiatan hulu penambangan batu bara, dari 126 Perusahaan Pemegang IUP Batu bara hanya 3 perusahaan yang telah melakukan reklamasi, pasca penambangan batu bara tersebut sisanya wilayah bekas tambang tersebut dibiarkan menganga begitu saja, bahkan sudah menelan korban, ada manusia yang tenggelam di dalam lubang tambang tersebut.
BACA JUGA: Gelar Kunjungan ke Bungo, Sy Fasha Siap Tampung dan Perjuangkan Aspirasi Masyarakat
Parahnya lagi, dari catatan Perkumpulan Hijau, menemukan 9 perusahaan pemegang WIUP yang berada dalam izin HGU Perkebunan Sawit PT. SDM, yaitu : PT. Tambang Bukit Tambi (TBT), PT. Bumi Makmur Sejati (BMS), PT. Batu Hitam Sukses (BHS), PT. Bumi Bara Bangun Mandiri (BBMM), PT. Kurnia Alam Investama (KAI), PT. Alam Semesta Sukses Batu Bara (ASSBB), PT. Batu Hitam Jaya (BHJ), PT. Devanadi Karunia Cahaya (DKC), PT. Kasongan Mining Mills (KMM). Berdasarkan penelusuran Perkumpulan Hijau, 5 dari 9 perusahaan di atas dimiliki Oleh Rizal Senangsyah, yang merupakan adik kandung dari Andi Senangsyah yang merupakan Direksi dari dari PT. SDM.
"Padahal dalam aturan pemanfaatan area Hak Guna Usaha (HGU) dalam Undang-undang No 39 tahun 2014 bagian b. yaitu perusahaan wajib paling lambat 6 (enam) tahun setelah pemberian status hak atas tanah, perusahaan perkebunan wajib mengusahakan seluruh luas hak atas tanah yang secara teknis dapat ditanami perkebunan. Jika lahan perkebunan tidak diusahakan dalam ketentuan sebagaimana yang dimaksud. Bidang pertanahan yang belum diusahakan diambil alih oleh negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,’’ ujar Feri.
Kata Feri, dengan akal-akalan keluarga Senangsyah, Wilayah HGU PT. SDM yang terlantar dengan tidak terpenuhinya ketentuan perundang – undangan di atas, akan semakin sulit dicabut, karena telah dikavling-kavling untuk bancaan tambang batubara.
‘’Kuat dugaan sawit yang sebagian ditanam oleh PT. SDM sengaja hanya untuk mengulur waktu agar izinnya tidak dicabut sampai dengan tambang batubara berproduksi,’’ tambahnya.
Dampak lainnya, kata Feri, tambang batubara di dalam HGU PT. SDM membuat kehidupan Orang Rimba semakin sengsara. Berbagai penyakit kini muncul akibat dampak dari tambang batubara. Pencemaran sungai akibat aktivitas tambang batubara telah menyebabkan kematian anak-anak rimba.
‘’Pada 2019, lima anggota kelompok Tumenggung Minang meninggal akibat mengkonsumsi air yang diduga tercemar limbah dari aktivitas tambang batubara.
Anggota kelompok Tumenggung Ngelembo juga jadi korban. Dari awal dimulainya proses Penerbitan izin HGU PT. SDM telah menimbulkan konflik dengan masyarakat Suku Anak Dalam (SAD)/Orang Rimba, yang mana sebagian wilayah HGU PT. SDM merupakan ruang hidup Masyarakat (SAD)/Orang Rimba.
‘’Berdasarkan hal-hal tersebut, kami meminta hearing dan mendesak DPR RI melalui Komisi XII agar melakukan peninjauan ke lapangan,’’ tegas Feri.
(*)