JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Tim Unit Reskrim Polsek Jelutung berhasil meringkus pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor yang terjadi di Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, pada 23 Desember 2024.
Pelaku diketahui bernama Dean Elvindy (30), warga Kecamatan Jelutung. Sementara korban adalah Edi Susanto.
Modus yang digunakan pelaku adalah dengan meminjam sepeda motor korban dengan alasan ingin membeli rokok, namun kendaraan tersebut tidak pernah dikembalikan.
Kanit Reskrim Polsek Jelutung, Ipda Ondo Siburian, S.H menjelaskan bahwa pelaku dan korban saling mengenal, sehingga korban tidak curiga saat pelaku meminjam motornya.
"Jadi tersangka menemui korban di sebuah restoran di kawasan Kembang Desa dengan alasan ingin membeli rokok, tersangka meminjam sepeda motor milik korban," jelasnya, Sabtu (08/03/2025)
Namun, setelah dipinjam, kendaraan tersebut tidak dikembalikan. Korban yang mencoba mencari ke rumah pelaku juga tidak berhasil menemukan motornya.
"Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian atas hilangnya kendaraan tersebut," tambahnya.
Setelah menerima laporan dari korban, Tim Unit Reskrim Polsek Jelutung langsung melakukan penyelidikan. Pada Kamis, 6 Maret 2025, petugas mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku dan segera melakukan penangkapan.
"Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Jelutung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan," tutupnya.(*)