JAMBIUPDATE.CO, MUARA BUNGO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bungo, digelar pada 5 April 2025.
“Jadwal PSU ini telah ditandatangani oleh ketua KPU RI untuk melaksanakan PSU April 2025. Selain itu, penyelenggara akan kita lakukan pembentukan berbasis kinerja,” ungkap Ketua KPU Bungo, Armidis, Senin (10/3/2025).
Ditambahkan Armidis, jumlah TPS yang akan dilaksanakan PSU ada sebanyak 21 TPS yang tersebar di beberapa kecamatan, diantaranya Rantau Pandan, Jujuhan, Tanah Tumbuh, Pelayang, Rimbo Tengah, Pelepat, Bathin III dan Limbur Lubuk Mengkuang.
"Sesuai perintah MK maka KPU segera melaksanakan PSU sesuai aturan yang berlaku. Semua akan kita laksanakan sesuai aturan yang ada jadi dihimbau kepada masyarakat untuk mensukseskan PSU ini,” katanya.
Ia juga memastikan pelaksanaan PSU di 21 TPS nanti benar-benar lancar karena semua kekurangan yang terjadi selama ini akan diperbaiki.
“Jadi kami pastikan PSU nanti sesuai aturan, nanti kami juga akan melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat,” tutupnya.(aes)