JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sebanyak 936 warga binaan Lapas Klas IIA Kota Jambi mendapatkan remisi lebaran Idul Fitri 2025.
Kepala Lapas Klas II A Kota Jambi, Batara Hutasoit mengungkapkan, dari jumlah warga binaan yang mendapat remisi itu, ada 3 orang yang langsung bebas.
“Untuk hari raya Nyepi tidak ada yang mendapatkan remisi. Untuk Idul fitri ada 944 diusulkan tapi ada 936 yang disetujui. Dari jumlah 936 orang itu, ada 3 orang yang langsung bebas,” katanya, Jumat (28/3/2025).
Sementara sisanya, ada 8 usulan lainnya saat ini kata Kapas masih diverifikasi oleh Ditjen Pemasyarakatan.
“Diharapkan dengan pemberian remisi supaya warga binaan berkumpul dengan masyarakat dan berguna. Kita harap bisa berkelakuan baik,” imbuhnya.
Dari data yang diperoleh 936 warga binaan yang mendapat remisi itu yakni 458 napi kasus narkotika. Kemudian 41 napi tipikor dan 437 napi pidana umum.
Masih dari data itu diketahui juga 230 napi menerima remisi selama 15 hari. Kemudian 591 napi menerima remisi selama 1 bulan. Dari 591 napi yang menerima remisi 1 bulan ini, ada 3 orang yang langsung bebas.
Kemudian ada 94 napi menerima remisi selama 1 bulan 15 hari dan terakhir ada 21 napi yang menerima remisi selama 2 bulan. (*)