JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Danau Teluk dan Satreskrim Polresta Jambi berhasil mengungkap serta meringkus pelaku kasus penikaman yang terjadi di Kelurahan Tanjung Raden, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi, pada Sabtu, 5 April 2025.
Pelaku yang diamankan tersebut berinisial bernama R (26), sementara korban RY (40). RY menjadi korban pengeroyokan dan mengalami luka tusuk di bagian dada setelah terlibat cekcok dengan pelaku pada Senin, 31 Maret 2025, sekitar pukul 01.30 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Hendra Wijaya melalui Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy saat dikonfirmasi Jambi Ekspres membenarkan kejadian tersebut.
"Benar, telah terjadi tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan korban mengalami luka tusuk. Saat ini korban sudah mendapatkan perawatan medis dan kasus ini sedang dalam proses penyelidikan," ujarnya, Selasa (08/04/2025).
Deddy menjelaskan, bahwa kejadian bermula saat pelaku Rahmat menawarkan senjata jenis airsoft gun kepada orang-orang di pinggir jalan sambil berkata, "Siapo yang nak beli senjato yo?"Mendengar hal itu, korban menanggapi, "Mano bisolah kau jual senjato tu, harus ado surat dan izinyo,".
Pernyataan korban tersebut memicu kemarahan pelaku hingga terjadi keributan. Rahmat, yang saat itu bersama adiknya, kemudian mengeroyok korban dan menusuknya dengan senjata tajam.
"Kami sudah melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, menerbitkan laporan polisi, serta mengoordinasikan pengejaran terhadap pelaku bersama tim opsnal Satreskrim dan Ditreskrimum Polda Jambi. Visum terhadap korban juga telah dilakukan," jelasnya.
Saat ini pelaku R(26) telah diamankan dan kini pihak kepolisian masih memburu satu pelaku lain yang identitasnya telah diketahui.(*)