JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Pinto Jayanegata, menjalani pemeriksaan di Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi pada Kamis, 10 April 2025.
Ini merupakan pemeriksaan perdana bagi Pinto setelah status kasus yang melibatkan dirinya dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pada beberapa kegiatan, yakni perjalanan dinas, pengadaan kebutuhan rumah tangga rumah dinas, serta kegiatan reses.
Pantauan dilapangan, Pinto datang mengenakan kemeja berwarna kuning dan didampingi oleh tim kuasa hukumnya. Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa pemeriksaan sudah dimulai sejak pagi hari.
Saat diwawancarai oleh awak media, Pinto enggan memberikan keterangan dan langsung menuju ruang pemeriksaan. Hingga berita ini ditayangkan, proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan masih berlangsung.
Wadirreskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, membenarkan pemeriksaan tersebut.
"Benar, diperiksa sebagai saksi dalam kasus SPPD Fiktif, mulai jam 11.00 WIB tadi," katanya.
Sebelumnya, kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan perjalanan dinas serta pengadaan kebutuhan rumah tangga di Rumah Dinas (Rumdis) Wakil Ketua II DPRD Provinsi Jambi periode 2019-2024 dengan inisial P, resmi naik ke tahap penyidikan.
Kasus ini meningkat ke tahap penyidikan pada 19 Februari 2025 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp. Sidik / 05/II/Res.3.3./2025/Ditreskrimsus Polda Jambi.
Hal ini disampaikan langsung oleh Wadirkrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, saat diwawancarai awak media pada Jumat (28/02/2025) di lobi gedung lama Mapolda Jambi.
Taufik menjelaskan bahwa dalam periode Januari - September 2024, Wakil Ketua II DPRD Provinsi Jambi melakukan beberapa perjalanan dinas, baik ke luar daerah maupun dalam daerah, dengan melibatkan beberapa staf dan tenaga ahli.
"Dalam pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas, diduga ada beberapa perjalanan yang seharusnya diikuti oleh Wakil Ketua II DPRD Provinsi Jambi, tetapi justru yang berangkat hanya staf dan tenaga ahlinya saja," ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa dalam penyusunan SPJ (Surat Pertanggungjawaban) perjalanan dinas, terdapat penggunaan dokumen fiktif sebagai bukti pendukung. Anggaran perjalanan dinas pada periode tersebut bersumber dari APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2024, dengan jumlah yang bervariasi tergantung pada tujuan dan jumlah peserta perjalanan.
"Ada yang betul-betul berangkat dan ada yang tidak berangkat. Dan itu tetap di serap dan dicairkan uangnya, " jelasnya.
Selain perjalanan dinas, dugaan penyimpangan juga terjadi dalam pengadaan makan dan minum di rumah dinas Wakil Ketua II DPRD Provinsi Jambi pada periode Januari - Maret 2024.
Menurut Taufik, pengadaan makan minum tidak dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, dan semua dokumen SPJ disusun oleh staf.
"Penyedia kebutuhan makan minum rumah dinas diarahkan ke penyedia tertentu melalui MbizMarket, dan penyedia menerima fee sebesar 3% dari setiap transaksi," ungkapnya.