JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Seorang sales sparepart kendaraan diamankan oleh Tim Libas Unit Reskrim Polsek Jelutung atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan barang milik CV Duta Motor Indonesia.
Pelaku yang diamankan tersebut yakni Adhlis Anugrah Gatama alias Adel (25), warga Simpang III Sipin Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
Kanit Reskrim Polsek Jelutung Ipda Ondo Siburian menjelaskan, pelaku diduga telah mengambil sejumlah barang berupa sparepart kendaraan dari CV Duta Motor Indonesia sebanyak enam kali sejak Agustus hingga September 2024 dengan total nilai mencapai Rp 13,8 Juta.
Barang-barang tersebut dititipkan kepada pelaku untuk dijual kembali, namun hasil penjualan tidak pernah diserahkan kepada pemilik usaha.
“Pelaku awalnya diberi kesempatan pelapor menyelesaikan kewajibannya. Bahkan ia sempat membuat surat pernyataan akan membayar dalam jangka waktu 90 hari sejak Oktober 2024. Tapi setelah 90 hari, uang tersebut tidak juga dibayarkan,”jelasnya, Minggu (13/4/2025).
Laporan polisi terkait kasus ini dibuat oleh Djohan, pemilik CV Duta Motor Indonesia, pada 11 April 2025. Barang bukti yang diamankan dalam perkara ini berupa satu lembar surat pernyataan dan enam lembar faktur bukti penitipan barang.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Libas Opsnal Polsek Jelutung akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan.
"Begitu posisi pelaku diketahui, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan. Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Jelutung untuk proses hukum lebih lanjut,"jelas Ipda Ondo.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.(*)