JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Pada hari pertama razia penertiban pajak kendaraan bermotor yang digelar di Kota Jambi Senin lalu (21/4), berhasil menjaring 102 unit kendaraan yang memunggak pajak.
Kepala UPTD Samsat Jambi, Mustarhadi, menjelaskan bahwa razia ini dilakukan untuk menindaklanjuti tingginya jumlah kendaraan yang menunggak pajak. "Saat ini jumlah kendaraan yang belum membayar pajak cukup signifikan, namun sejak razia dilakukan, banyak masyarakat yang langsung melakukan pembayaran," ujarnya, saat dihubungi Selasa (22/04/2025).
BACA JUGA: Empat Kali Mangkir, Eks Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir Akan Dijemput Paksa!
Dari 102 kendaraan yang terjaring pada Senin lalu, sebagian besar merupakan kendaraan roda dua. Mustarhadi menambahkan, para pemilik kendaraan tersebut diberi peringatan dan diberikan waktu beberapa hari untuk segera melunasi pajaknya. "Mereka diberikan kesempatan untuk membayar dalam beberapa hari ke depan," jelasnya.
Meski saat ini razia hanya dilakukan di wilayah Kota Jambi, Mustarhadi mengungkapkan bahwa kegiatan serupa akan diperluas ke kabupaten/kota lain di Provinsi Jambi pada bulan Mei dan Juni mendatang. "Kita juga terus memantau kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Bagi yang masih menunggak, kami lakukan edukasi terlebih dahulu. Namun jika ditemukan pelanggaran seperti BPKB mati, itu akan ditangani langsung oleh Dirlantas Polda Jambi sesuai aturan yang berlaku," tambahnya.
BACA JUGA: SEGERA! CPNS dan PPPK Pemkot Jambi akan Dilantik di Lapangan Balaikota, Ini Jadwalnya
Berdasarkan data yang ada, sekitar 50 persen kendaraan di Kota Jambi belum membayar pajak. Kondisi ini menyebabkan penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD). "Total kendaraan di Kota Jambi saat ini mencapai sekitar 1 juta unit, terdiri dari 250 ribu kendaraan roda empat dan 751 ribu kendaraan roda dua. Jika seluruh kendaraan taat membayar pajak, kami optimistis berbagai program pembangunan di Kota Jambi dapat berjalan lebih maksimal," ujar Mustarhadi.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, Nella Ervina, menjelaskan bahwa sanksi bagi kendaraan yang kedapatan menunggak pajak hanya berupa kewajiban untuk membayar pajak di tempat. "Tidak ada penahanan kendaraan. Razia ini dilakukan secara humanis sesuai arahan Wakil Wali Kota Jambi. Yang terpenting adalah masyarakat sadar dan mau membayar pajak kendaraan mereka," kata Nella.
Nella berharap, razia ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan mereka. "Pemerintah berharap upaya penertiban ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat serta menambah pemasukan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor," pungkasnya. (hfz)