JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Provinsi Jambi serta menjawab keresahan masyarakat terhadap penyalahgunaan Narkoba di Jambi
Kali ini, petugas berhasil menggagalkan peredaran ganja kering seberat 11,559 gram yang dibawa dari Sumatera Utara via Riau lalu menuju Jambi.
Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima anggota Ditresnarkoba pada tanggal 16 April 2025.
Awalnya diduga bahwa barang yang dibawa adalah sabu, namun setelah dilakukan pemeriksaan di lapangan, tepatnya di Simpang Tiga Sipin, Kota Baru, Jambi, petugas menemukan bahwa barang tersebut adalah ganja.
“Petugas berhasil mengamankan satu unit mobil Avanza hitam berpelat BK beserta dua orang pelaku yang mengendarainya. Di dalam kendaraan ditemukan 10 kotak berisi ganja dengan total berat 11.559 gram,” ungkap Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dr. Ernesto Saiser saat konferensi pers Rabu (30/4/2025).
Kombes Ernesto menambahkan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti nyata atas respons cepat Polda Jambi terhadap informasi dari masyarakat.
“Ini adalah tantangan dan sekaligus jawaban atas kepercayaan masyarakat kepada kami. Informasi sekecil apapun yang disampaikan akan kami tindak lanjuti secara serius,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pelaku berinisial AMN (34) dan AS (25) merupakan warga asal Tapanuli Utara, Sumatera Utara. Barang haram tersebut awalnya dibawa sebanyak 13 bungkus dari Tapanuli Selatan, namun sebanyak 3 kilogram dibuang di wilayah Bagan Batu, Riau, dan sisanya dibawa ke Jambi sebelum akhirnya berhasil digagalkan.
“Nilai ganja ini jika dikonversi secara ekonomi sekitar Rp11,5 juta. Namun dampak sosialnya jauh lebih besar. Satu gram ganja bisa disalahgunakan oleh empat orang, artinya kita telah menyelamatkan lebih dari 46 ribu jiwa dari potensi kecanduan,” jelas Kombes Ernesto.
Ia juga menambahkan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Rehabilitasi Narkoba, keberhasilan ini secara tidak langsung turut menyelamatkan potensi kerugian negara hingga 208 miliar dari biaya rehabilitasi pengguna.
