JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Setelah sempat disegel dan direkomendasikan tutup permanen, tempat hiburan malam Helens Play Mart di kawasan WTC, Kota Jambi, kini kembali beroperasi. Pengelola disebut telah melengkapi seluruh dokumen perizinan, termasuk izin penjualan minuman beralkohol.
Kepala Satpol PP Kota Jambi, Feriadi, memastikan bahwa Helens telah memenuhi semua syarat legal.
“Izin golongan A atau SKPL sudah terbit pertengahan April lalu. Sementara izin golongan B dan C diterbitkan Senin, 28 April 2025,” ujar Feriadi, Kamis (1/5).
BACA JUGA: Pelaku Pengeroyok Warga SAD Lebih dari 5 Orang, Dua Sekuriti Perusahaan Sudah Ditangkap
Feriadi menjelaskan bahwa izin golongan A dikeluarkan Pemerintah Provinsi Jambi, sedangkan izin golongan B dan C berasal dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Jambi.
“Setelah semua izin lengkap, segel yang kami pasang sudah kami buka. Mereka sekarang sah secara hukum untuk kembali beroperasi,” tegasnya.
Namun ia menambahkan, terkait apakah mereka benar-benar buka atau tidak, itu di luar kewenangan pihaknya.
Sebelumnya, pada Februari 2025, Helens Play Mart disegel karena belum memiliki izin operasional lengkap. DPRD Kota Jambi bahkan sempat merekomendasikan penutupan permanen tempat hiburan tersebut.
Terpisah Wali Kota Jambi, Maulana, turut angkat bicara terkait polemik kembalinya operasional Helens. Ia menegaskan pentingnya menaati hukum, namun juga mengingatkan soal etika.
“Khusus mengenai hal ini, kita harus berpedoman pada regulasi. Aturannya harus diikuti semua (izin), termasuk kadar alkohol yang dijual,” kata Maulana.
Namun, ia menekankan ada aspek yang tak kalah penting dari sekadar legalitas.
“Secara legal formal itu sah, tapi ada aturan lain etika moral, adat budaya yang ini memang tidak tertulis. Para pengusaha di bidang ini harus memperhatikan itu,” ujarnya.
“Tidak boleh vulgar menjajakan di depan umum, tidak boleh ada iklan, dan tidak boleh pintunya menghadap langsung ke pusat publik,” tambahnya. (hfz)
