iklan Berkas Perkara Tujuh Karyawati AC Andoenk Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Berkas Perkara Tujuh Karyawati AC Andoenk Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Penyidik Unit Reskrim Polsek Jelutung sedang menyiapkan berkas perkara Tujuh tersangka kasus penggelapan uang di Rumah Makan AC Andoenk, Kota Jambi.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Jelutung Ipda Ondo Siburian S.H saat dikonfirmasi Jambi Ekspres, Kamis (08/05/2025).

Ondo mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan proses pemberkasan terkait kasus tersebut agar dapat dilimpahkan ke Kejaksaan.

" Berkasnya masih proses, kalau sudah lengkap langsung kita limpahkan," katanya.

Sebelumnya , Tim Unit Reskrim Polsek Jelutung berhasil mengamankan tujuh orang kasir Rumah Makan (RM) AC Andoenk yang diduga melakukan penggelapan uang perusahaan hingga puluhan juta rupiah. Aksi tersebut dilakukan di dua lokasi, yaitu RM AC Andoenk di kawasan Cempaka Putih dan cabangnya di Simpang Rimbo, Kota Jambi.

Adapun identitas para pelaku yakni, Rika (23), Marsya Melisa (21), Viola (24), Sasa (21), Afifah (21), Anggun (24), Octa (24).

Kapolsek Jelutung, Iptu Choiril Umam, mengungkapkan bahwa para pelaku melakukan aksinya secara terorganisir dan berkelompok, dengan minimal dua orang dalam setiap transaksi.

Salah satu bertugas menghitung jumlah makanan yang harus dibayar konsumen, sementara yang lainnya sebagai kasir yang bertugas menerima pembayaran.


Berita Terkait



add images