iklan Kasus Pengerusakan Pagar Gudang Ekspedisi, Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka
Kasus Pengerusakan Pagar Gudang Ekspedisi, Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka

Pendi saat dihubungi terkait pemeriksaannya sebagai tersangka, belum memberikan jawaban.

Sedangkan kuasa hukum Budiharjo, Jay Tambunan membenarkan penyidik Direskrimum Polda Jambi sudah memeriksa 3 tersangka. Ia mengontak penyidik setelah ditanya wartawan terkait pemeriksaan 3 tersangka.

"Saya kontak penyidik dan benar bahwa 3 tersangka sudah diperiksa," kata Jay Tambunan.

Namun Jay Tambunan menyesalkan tersangka belum ditahan. Menurut Jay, 3 tersangka layak ditahan karena dijerat pasal 170 KUHP dan pasal 406 KUHP terkait pengrusakan secara bersama-sama dan pengrusakan terhadap barang dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 5 tahun.

"Secara obyektif seharusnya ditahan karena ancaman hukuman lebih dari 5 tahun. Sedangkan secara subyektif juga layak ditahan karena pengrusakan dilakukan berulang, tak hanya sekali," jelas Jay Tambunan.(*)


Berita Terkait



add images