Pendi saat dihubungi terkait pemeriksaannya sebagai tersangka, belum memberikan jawaban.
Sedangkan kuasa hukum Budiharjo, Jay Tambunan membenarkan penyidik Direskrimum Polda Jambi sudah memeriksa 3 tersangka. Ia mengontak penyidik setelah ditanya wartawan terkait pemeriksaan 3 tersangka.
"Saya kontak penyidik dan benar bahwa 3 tersangka sudah diperiksa," kata Jay Tambunan.
Namun Jay Tambunan menyesalkan tersangka belum ditahan. Menurut Jay, 3 tersangka layak ditahan karena dijerat pasal 170 KUHP dan pasal 406 KUHP terkait pengrusakan secara bersama-sama dan pengrusakan terhadap barang dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 5 tahun.
"Secara obyektif seharusnya ditahan karena ancaman hukuman lebih dari 5 tahun. Sedangkan secara subyektif juga layak ditahan karena pengrusakan dilakukan berulang, tak hanya sekali," jelas Jay Tambunan.(*)
