JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Polda Jambi akhirnya menetap tiga orang tersangka kasus pengerusakan pagar gudang ekspedisi di Jalan Lingkar Selatan, RT 15 RW 04, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.
Ketiga tersangka tersebut yakni Pendi, Mukhsin, dan Heskiel Aprianto Sitorus
Kasus ini berawal, karena adanya area tanah yang diklaim sebagai jalan umum dan ada yang mengklaim tanah milik pribadi.
Kasus ini bukan kasus baru, perusakan pagar ini pernah terjadi pada tahun 2023 lalu dan sudah dilakukan mediasi oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jambi dan dihentikan demi kepastian hukum.
Namun, kejadian serupa kembali terjadi dengan pelaku yang sama, yakni tetangga gudang tersebut bernama Pendi.Atas kejadian tersebut, Budi Harjo pemilik gudang melaporkan kembali atas perusakan pagar gudang miliknya pada 14 Oktober 2024 lalu ke Polda Jambi
Laporan polisi dengan nomor STTLP/B/305/X/2024/SPKT/ POLDAJAMBI, menerangkan bahwa Pendi merupakan terlapor atas pengrusakan.
Diketahui, Budi Harjo memiliki sebidang tanah, dan di sampingnya ada juga tanah milik Pendi. Untuk akses keluar masuk, mobil Pendi selalu lewat depan rumah Budi Harjo
Budi Harjo merasa, bahwa jalan tersebut masuk dalam tanah miliknya. Sementara Pendi merasa, bahwa itu adalah jalan umum.
Hasil penyidikan, Polda Jambi menetapkan 3 tersangka pada 5 Mei 2025 yakni Pendi, Mukhsin, dan Heskiel Aprianto Sitorus. Dan ketiga tersangka diperiksa kemarin, Kamis (15/5/2025).
Terkait pemeriksaan 3 tersangka, Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Jambi Kompol Amin Nasution menyebut akan menanyakan perkembangan perkara ke penyidik.
"Ditanyakan ke Krimum dulu akan penanganan perkaranya," kata Kompol Amin Nasution, Jumat (16/5/2025).
Sementara itu Unggul Garfli, yang sebelumnya menjadi kuasa hukum Pendi mengaku tidak menangani kasus yang tengah bergulir di Polda Jambi.
"Untuk Polda Jambi, bukan saya pengacara yang ditunjuk Pendi," kata Unggul.
