Sebelumnya Eko Sitanggang, S.H, kuasa hukum Husor Tamba, orang yang menjadi terpidana pertama dalam kasus ini mengaku sangat kecewa dengan lambannya pelimpahan perkara kedua tersangka tersebut.
Pasalnya menurut Eko, otak dari pembuatan sertifikat tanah palsu pada kasus mafia tanah di kantor ATR/BPN Bungo tersebut adalah Imanuel Purba.
"Otaknya itu Imanuel Purba. Semuanya sudah disampaikan oleh klien kami dalam keteranganya di BAP Polda Jambi maupun di persidangan," bebernya, Senin (19/05/2025).
"Sangat aneh dan disayangkan. Klien kami, orang yang cuma mengikuti arahan penasehat hukumnya dulu, kini sudah hampir selesai menjalani hukuman di Lapas Bungo. Sementara otaknya belum juga dilimpahkan untuk disidangkan," ungkap Eko Sitanggang.(aes)
