iklan Kapolda Tegaskan Perang Sampai ke Akar, Termasuk Penyitaan Aset
Kapolda Tegaskan Perang Sampai ke Akar, Termasuk Penyitaan Aset

Salah satu kasus besar yang diungkap melibatkan aliran barang dari Tanjung Jabung Barat dan Timur, yang masuk melalui Pulau Nipah, Batam, sebelum akhirnya tersebar ke Jambi. Dari barang bukti awal sebanyak 50 kilogram, kini hanya tersisa 29 gram karena cepatnya perputaran di pasar lokal.

"Kami terus kembangkan, termasuk penelusuran aliran dana melalui PPAT. Kalau aliran uangnya kami putus, otomatis transaksi mereka berhenti. Ini langkah kami untuk menghancurkan jaringannya dari hulu ke hilir," tegas Ernesto.

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berlapis, mulai dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), hingga UU Darurat terkait kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman mencapai 20 tahun penjara.

Ditresnarkoba Polda Jambi mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika memiliki kerabat pengguna narkoba yang membutuhkan rehabilitasi. Namun, bagi para bandar, tidak akan ada kompromi.

"Bagi pengguna, jangan ragu, datang lapor, kita bantu rehabilitasi. Tapi bagi bandar, baik kecil maupun besar, kami akan kejar sampai ke pengendali teratas. Tidak ada ruang untuk narkoba di Jambi!" tutup Dirresnarkoba Polda Jambi.(*)


Berita Terkait



add images