“Karena sebelumnya memang pernah diminta bantuan oleh nasabah, jadi teller dan pegawai lainnya percaya,” kata Taufik.
Dari hasil penyelidikan, tidak ditemukan aliran dana ke rekening pihak lain. Seluruh uang hasil kejahatan disimpan di rekening pribadi tersangka.
“Hasil pengecekan tidak menemukan adanya transfer ke rekening lain. Saat ini, sisa saldo di rekening tersangka hanya Rp80 ribu,” ungkap Taufik.
Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), dengan ancaman pidana penjara 5 hingga 15 tahun.(*)