Ipda Deddy menambahkan, pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, terutama para pedagang kaki lima yang kerap menjadi sasaran kejahatan. Kecepatan pelaporan dan kerja sama warga sangat membantu tugas kepolisian,” ujarnya.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Jelutung dan akan segera diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.(*)