iklan Sempat Disorot, Proyek Rehabilitasi Tanggul Sungai dan Jalan di Pagar Puding Tetap Dilanjutkan
Sempat Disorot, Proyek Rehabilitasi Tanggul Sungai dan Jalan di Pagar Puding Tetap Dilanjutkan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Proyek rehabilitasi tanggul sungai dan jalan di Desa Pagar Puding, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, tetap dilanjutkan meski sempat mendapat sorotan. Pasalnya, proyek senilai Rp 20,5 miliar yang dimenangkan oleh PT Pulau Bintan Bestari, merupakan perusahaan yang diblacklis atau masuk daftar hitam Lembaga Kebijakan Pengadan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Menanggapi hal itu, Ahmad Rony, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tebo sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek ini menjelaskan bahwa PT Pulang Bintang Bestari masuk datar hitam nasional pada tanggal 9 Mei 2025.

Sanksi ini dijatuhkan oleh Kementerian Perhubungan RI, karena perusahaan ini gagal dalam menuntaskan proyek pembangunan Gedung Asrama C Politeknik Pelayaran Sumatera Barat senilai Rp 40 miliar.

Proyek besar ini menggunakan anggaran tahun 2024. Artinya, proses pemutusan kontrak oleh PPK Poltek Pelayaran dan pencatatan ke sistem blacklist LKPP telah berlangsung sebelum tanggal penetapan sanksi formal.

BACA JUGA: Pengawasan Disorot! Maria Magdalena Minta Dinkes Kota Jambi Tutup Sementara RS Erni Medika

Namun kata Ahmad Rony, hasil penelusuran di website LKPP, skenario penayangan daftar hitam bukan merupakan temuan BPK, APIP, dan PA atau KP.

"Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, dengan Kejaksaan Negeri Tebo, pihak ULP Tebo dan LKPP dapat disimpulkan bahwa pekerjaan proyek rehabilitasi tanggul sungai dan jalan Kabupaten di desa pagar puding tetap di lanjutkan," katanya.

Namun, lanjut dia, pihak BPBD dan penyedia harus memastikan bahwa pekerjaan benar-benar dilaksanakan dengan baik sesuai kontrak yang sudah disepakati, dan sesuai aturan yang berlaku hingga masa pemeliharaan berakhir.

Hal tersebut tegas Ahmad Rony, sesuai dengan aturan LKPP Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang Jasa Pemerintah bahwa sanksi daftar hitam berlaku sejak tanggal Surat Keputusan ditetapkan dan tidak berlaku surut (non- retroaktif).

BACA JUGA: RS Erni Belum Terakreditasi Meski Berdiri Sejak 2015, BPRS: Soal Operasonal Kewenangan Dinkes Kota Jambi

Kemudian pada huruf b, kata dia, penyedia yang terkena sanksi daftar hitam dapat menyelesaikan pekerjaan lain, jika kontrak pekerjaan tersebut ditandatangani sebelum pengenaan sanksi.

LKPP merupakan Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. LKPP bertugas merumuskan, mengembangkan, dan menetapkan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah.

LKPP juga bertanggung jawab untuk melakukan pembinaan dan pengembangan Sistem Informasi Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), e-katalog, e-purchasing, dan e-monev.

Pihak LKPP sendiri kata Ahmad Rony, setelah dikonfirmasi, menyatakan bahwa pekerjaan tetap lanjut. "Karena daftar hitamnya setelah kontrak, karena daftar hitamnya tidak berlaku surut, dan itu bisa dicek di Surat keputusan daftar hitam kapan berlakunya," sebut Ahmad Rony lagi.

Ahmad Rony menambahkan bahwa hasil pengecekan di website LKPP didapatkan bahwa Tanggal berlaku daftar hitam terhadap PT Pulau Bintan Bestari sejak tanggal 09 Mei 2025 sampai dengan 09 Mei 2026.

Sedangkan menurut pihak ULP, kata dia, pelaksanaan tender sudah dilaksanakan sesuai aturan, jika pihak PT Pulau Bintan Bestari masuk daftar blacklist secara otomatis akan langsung ditolak oleh aplikasi, dan tidak akan bisa ikut proses tender sama sekali.

Untuk diketahui, dalam pelaksanaa proyek ini PT Pulau Bintan Bestari melakukan perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Selaras Restu Abadi.

KSO ini dilakukan di atas akta notaris kantor Fahmiriza, SH. Surat KSO itu ditandatangani oleh perwakilan kedua perusahaan tersebut.

Salah point perjanjian adalah menyatakan dan menyetujui pakta integritas, tidak akan melakukan praktek korupsi, kolusi, dan atau nopotisme.

Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika melanggar bersedia menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. (aiz)


Berita Terkait



add images