iklan Pengawasan Disorot! Maria Magdalena Minta Dinkes Kota Jambi Tutup Sementara RS Erni Medika
Pengawasan Disorot! Maria Magdalena Minta Dinkes Kota Jambi Tutup Sementara RS Erni Medika

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi juga menyoroti kinerja Dinas Kesehatan Kota Jambi dalam melakukan pengawasan terhadap rumah sakit yang beroperasi tanpa akreditasi.

Hal ini mencuat usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) tertutup bersama manajemen RS Erni Medika pada Kamis (5/6/2025), menyusul dugaan malpraktik yang menimpa M Bayu Prasetyo.

BACA JUGA: Razia Tempat Hiburan Malam di Sungai Penuh, Puluhan Botol Miras Diamankan Polres

Selain pihak rumah sakit, rapat turut dihadiri oleh kuasa hukum keluarga korban dari Lembaga Bantuan Hukum Aliansi Peduli Bangsa (LBH APB) serta perwakilan dari Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Provinsi Jambi dan Dinas Kesehatan Kota Jambi.

Anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan, Maria Magdalena, menyampaikan perlunya peningkatan pengawasan terhadap fasilitas pelayanan kesehatan, khususnya yang belum terakreditasi. Menurutnya, Dinas Kesehatan harus lebih tegas dan cermat dalam menilai kelayakan operasional rumah sakit.

“Akreditasi bukan sekedar administratif, ini menyangkut keselamatan pasien. Jika rumah sakit tidak mampu memenuhi standar, lebih baik ditutup sementara sampai siap beroperasi sesuai aturan,” ujar Maria.

BACA JUGA: RS Erni Belum Terakreditasi Meski Berdiri Sejak 2015, BPRS: Soal Operasonal Kewenangan Dinkes Kota Jambi

Ia juga menyoroti pentingnya peningkatan mutu pelayanan kegawatdaruratan serta pelatihan intensif bagi tenaga medis agar dapat bertindak cepat dan tepat dalam situasi darurat.

Kasus RS Erni Medika mencuat ke publik setelah keluarga almarhum M Bayu Prasetyo melaporkan dugaan kesalahan penanganan medis. LBH APB selaku pendamping hukum menyatakan telah melaporkan dugaan pidana ke Polda Jambi, seraya meminta agar pemerintah turut mengawasi rumah sakit agar kejadian serupa tidak terulang.

Sementara itu, Direktur RS Erni Medika, dr Cornel Anggara, MARS enggan memberikan pernyataan kepada wartawan usai rapat. “Itu sudah dibahas di dalam,” ujarnya singkat sembari meninggalkan lokasi dan awak media.

Berdasarkan data yang dihimpun, RS Erni Medika diketahui belum mengantongi akreditasi sejak berdiri pada 2015. Padahal, regulasi mensyaratkan rumah sakit wajib terakreditasi maksimal dua tahun sejak operasional. Sorotan kini mengarah pada Dinas Kesehatan Kota Jambi yang dinilai lamban dan tidak tegas dalam melakukan pengawasan. (hfz)


Berita Terkait



add images