iklan PKL Talang Banjar di Relokasi, Maulana : Kami Ingin Menciptakan Ruang Kota yang Tertib
PKL Talang Banjar di Relokasi, Maulana : Kami Ingin Menciptakan Ruang Kota yang Tertib

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Pemerintah Kota Jambi bersama tim terpadu melaksanakan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Talang Banjar pada Selasa pagi, (10/6/2025). Kegiatan ini diawali dengan apel bersama yang dipimpin Wali Kota Jambi Maulana dan Gubernur Jambi Al Haris.

Penertiban dilakukan sebagai bagian dari proyek pembangunan infrastruktur di sepanjang Jalan Orang Kayo Pingai. Proyek tersebut mencakup pembangunan saluran drainase tertutup, trotoar (pedestrian), dan median jalan.

BACA JUGA: PKL Talang Banjar Ditertibkan, Ketua DPRD Kemas Faried: Memberikan Tempat Berjualan yang Tertata

“Ini bukan semata penertiban, tetapi langkah awal dalam pembangunan fasilitas publik yang lebih baik. Kami ingin menciptakan ruang kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi semua,” ujar Maulana.

Gubernur Al Haris menegaskan bahwa penataan PKL bertujuan menciptakan ketertiban kota tanpa menghambat aktivitas ekonomi masyarakat. Ia menekankan pentingnya penertiban sebagai bentuk tanggung jawab dan cinta terhadap Kota Jambi.

“Bukan mengusir, tapi menata dan mengatur pedagang. Jangan sampai ada air yang tergenang. Kalau cinta Kota Jambi, maka harus mau diatur,” katanya.

Ia juga mengingatkan petugas untuk konsisten dalam pengawasan agar pedagang yang telah direlokasi tidak kembali berjualan di lokasi semula. Pemprov Jambi, menurutnya, siap mendukung penuh upaya penataan tersebut.

BACA JUGA: Tertibkan PKL Pasar Talang Banjar, Gubernur Al Haris: Ini Bentuk Kecintaan Terhadap Kota Jambi

Penertiban dilakukan secara bertahap dan humanis, dengan disertai sosialisasi serta penyiapan tempat relokasi. Para pedagang diberikan dua opsi lokasi baru untuk berdagang, yakni Pasar Angso Duo Baru dan kawasan dalam Pasar Talang Banjar.

Kepala Pengelola Pasar Angso Duo, Purnomo Sidi, mengatakan pedagang yang direlokasi akan dibebaskan dari biaya sewa selama enam bulan, meskipun tetap dikenakan retribusi harian sebesar Rp10 ribu.

“Selama enam bulan tidak ada biaya sewa. Tapi tetap ada retribusi harian sebesar Rp10 ribu,” jelasnya.

Purnomo menjelaskan, pedagang diberikan pilihan untuk menyewa atau membeli lapak. Biaya sewa ditetapkan sebesar Rp1,5 juta per bulan, sementara pembelian dibanderol Rp25 juta dengan sertifikat Hak Pemakaian Tempat Usaha (SHPTU) hingga masa kerja sama BOT berakhir dan dapat diperpanjang.

Sebanyak 450 pedagang akan ditempatkan di dua blok, 300 pedagang di Blok E dan 150 pedagang di Blok D. Penempatan ini juga bertujuan mengoptimalkan fasilitas Pasar Angso Duo Baru yang lebih tertata dan representatif.

Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, turut hadir menyaksikan proses penertiban. Ia mendukung langkah Pemkot Jambi dan menegaskan pentingnya mengembalikan fungsi kawasan Talang Banjar sesuai peruntukannya.

“Tidak boleh jualan di sepanjang jalan kawasan Talang Banjar ini,” tegasnya kepada awak media.

Faried mengapresiasi sikap aparat yang menjalankan penertiban secara tertib dan humanis. Ia menyatakan, solusi yang ditawarkan pemerintah merupakan bentuk perhatian terhadap keberlanjutan usaha para pedagang.

“Penertiban ini bukan sekadar menggusur, tapi memberikan alternatif yang lebih tertata,” ujarnya. (hfz)


Berita Terkait



add images