iklan Mantan Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Jambi Burhanudin Mahir.
Mantan Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Jambi Burhanudin Mahir.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Mantan Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Jambi Burhanudin Mahir, digugat partainya ke Pengadilan Negeri (PN) Jambi atas perbuatan melawan hukum.

Anggota DPRD Provinsi Jambi yang akrab disapa Cik Bur ini digugat terkait kerjasama dengan PT Tower Bersama Infrastrukture (TBI) dalam pemasangan tower bersama di atas kantor DPD Demokrat.

BACA JUGA: Tol Betung–Tempino–Jambi Dipacu Rampung 2026, Progres Seksi 4 Tembus 97,8 Persen

Dalam perkara Nomor 1117/Pdt.G/2025/PN Jambi ini, Cik Bur selaku tergugat I, Ritas Mairiyanto selaku tergugat II, PT Tower Bersama Infrastrukture tergugat III.

Kemudian, Hermawan Budisusilo dan Roy Hamonangan Aritonang R selaku tergugat IV dan V. Perkara yang didaftarkan pada 18 Juni 2025 lalu itu akan disidang hari ini, Rabu (9/7/2025).

Gugatan ini dilayangkan karena tergugat Burhanudin Mahir pada tahun 2020 memberikan kuasa kepada Ritas Mairiyanto untuk berkontrak dengan PT Tower Bersama Infrastrukture (TBI) pemasangan tower bersama di atas kantor Demokrat.

BACA JUGA: Di Batang Hari Sumur Rakyat Bakal Legal, Semua Pihak Menyambut Baik, Tekankan Pendampingan Teknis Kerja dan Dampak Lingkungan

Namun perpanjangan kontrak tersebut dinilai janggal. Sebab masa kontrak pertama belum habis, kemudian diperpajang lagi 15 tahun ke depan terhitung 2024-2039 dengan nilai sewa Rp 330 juta.

"Pada saat perpanjangan atau perubahan kontrak, Burhanudin Mahir tidak lagi menjabat sebagai ketua DPD Demokrat Jambi, karena sudah dijawab oleh Pak Mashuri," ujar Endang Kuswardani, kuasa hukum DPD Demokrat.


Berita Terkait



add images