iklan Pelayanan Radioterapi RSUD Raden Mattaher Bisa Pakai BPJS Kesehatan, Mulai 1 Agustus 2025
Pelayanan Radioterapi RSUD Raden Mattaher Bisa Pakai BPJS Kesehatan, Mulai 1 Agustus 2025

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Kabar bahagia bagi masyarakat Provinsi Jambi. Mulai 1 Agustus 2025 mendatang Pelayanan Radioterapi bisa digunakan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan. Yang sebelumnya hanya bisa melalui jalur umum (bayar pribadi).

Ini menjadi bentuk Pemerintah Provinsi Jambi, pusat dan BPJS telah mengusahakan pelayanan yang maksimal agar masyarakat Jambi tak perlu jauh keluar Provinsi untuk pengobatan tumor/kanker lanjutan dan kemoterapi.

BACA JUGA: Seleksi 9 Jabatan Eselon II Tanjabtim Resmi Dibuka, Cek Jadwal dan Cara Daftarnya

Direktur RSUD Raden Mattaher dr.Herlambang melalui Wakil Direktur Pelayanan dan Keperawatan (Wadiryan) dr. Anton Trihartanto menyatakan, pasien BPJS (JKN) bisa dilayani setelah terbitnya surat kerjasama dengan BPJS Kesehatan Cabang Jambi pada 21 Juli 2025.

"Yang selama ini masih umum sekarang sudah ada kerjasama dengan BPJS. Sehingga pasien yang mau radioterapi tak perlu dirujuk ke Jakarta, Palembang karena sudah bisa pake BPJS di jambi," sebut Anton.

Pelayanan canggih radioterapi ini sendiri merupakan fasilitas yang baru diresmikan pada tahun 2024. Layanan radioterapi di RSUD plat merah Pemprov Jambi difokuskan untuk penanganan penyakit kanker dan tumor. Layanan ini merupakan yang pertama di Jambi dan menjadi rujukan bagi rumah sakit lain di daerah tersebut. 

BACA JUGA: Rosdewi, Driver Ojol Perempuan di Jambi Kehilangan Akun Grab Usai Ribut Dengan Pelanggan

Radioterapi sendiri merupakan prosedur medis yang menggunakan radiasi untuk membunuh sel kanker, menghentikan pertumbuhan dan penyebarannya, serta mencegah kekambuhan. 

Dengan adanya kerjasama dengan BPJS Kesehatan ini, sangat membantu pasien berobat. Tak perlu mengeluarkan biaya mahal."Kalau bayar sendiri (umum) untuk 1 kali sinar Radioterapi tarifnya sekitar Rp 1 Jutaan. Dan sekarang sudah ditanggung BPJS, lumayan membantu pelayanan radioterapi bagi pasien," terang Anton.

BACA JUGA: Genjot Penanganan Banjir Kota Jambi, Walikota Tinjau Proyek Saluran Air

Bahkan sebelumnya, juga sudah banyak pasien memanfaatkan fasilitas radioterapi meski harus merogoh kocek pribadi.

Adapun dalam surat BPJS Cabang Jambi menerangkan dengan telah adanya kerjasama dengan pelayanan radioterapi maka mulai 1 Agustus 2025, pelayanan radioterapi dapat diberikan kepada pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Seperti diketahui gedung radioterapi RSUD Raden Mattaher ini dibangun dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kemenkes senilai Rp 16,6 miliar dan bantuan alat kesehatan untuk gedung tersebut sebesar Rp 57 miliar. Dimana alat yang dipakai berasal dari Jerman yang sudah dilakukan konsolidasi dengan Kementerian Kesehatan.


Berita Terkait



add images