JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi resmi menahan BK, Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari (PAL), dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja dari Bank BNI (Persero) kepada PT PAL pada tahun 2018–2019.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi Noly Wijaya mengatakan, penahanan dilakukan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Jambi setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup. Pada Selasa (22/07/2025).
BACA JUGA: MANTAP ! Pelayanan Radioterapi RSUD Raden Mattaher Bisa Pakai BPJS Kesehatan
BK diduga turut terlibat dalam proses pencairan kredit yang berujung pada kerugian keuangan negara.
“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka BK selaku pemegang saham dan Komisaris Utama PT PAL diduga mengetahui serta terlibat dalam proses pengajuan fasilitas kredit tersebut, yang kemudian tidak digunakan sesuai peruntukannya,”ungkapnya.
Penetapan BK sebagai tersangka tertuang dalam Surat Perintah Kepala Kejati Jambi Nomor: TAP-574/L.5/Fd.2/07/2025 tertanggal 22 Juli 2025.
BACA JUGA: Seleksi 9 Jabatan Eselon II Tanjabtim Resmi Dibuka, Cek Jadwal dan Cara Daftarnya
Ia ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 22 Juli hingga 10 Agustus 2025 di Rutan Lapas Kelas IIA Jambi.
BK dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
