iklan Komisaris PT PAL jadi tersangka Keempat Kasus Kredit Fiktif PT PAL dari Bank BNI
Komisaris PT PAL jadi tersangka Keempat Kasus Kredit Fiktif PT PAL dari Bank BNI

Kasi Penkum menambahkan bahwa penahanan BK merupakan bagian dari pengembangan penyidikan, setelah sebelumnya tiga tersangka lain yakni WE, VG, dan RG lebih dulu ditahan dalam perkara yang sama.

"Modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah dengan memanipulasi dokumen persyaratan pengajuan kredit. Dana yang dicairkan tidak digunakan sebagaimana mestinya, sehingga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar," jelas Kasi Penkum Kejati Jambi.

Ia juga menegaskan bahwa tim penyidik akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain secara profesional dan transparan.

“Penanganan perkara ini akan terus kami kawal dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, dan kami berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya,” tutupnya.(*)


Berita Terkait



add images