iklan Gubernur Al Haris: 5 Pilar Pro Jambi Wujudkan Jambi Mantap Berdaya Saing dan Berkelanjutan
Gubernur Al Haris: 5 Pilar Pro Jambi Wujudkan Jambi Mantap Berdaya Saing dan Berkelanjutan

Pendapatan Transfer mengalami peningkatan sebesar 65,23 miliar rupiah, yang merupakan selisih dari peningkatan Dana Transfer Umum melalui Dana Bagi Hasil dan penurunan Dana Alokasi Khusus khususnya DAK fisik. Sedangkan pada komponen pendapatan dari Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah tidak mengalami perubahan.

Berdasarkan perubahan kebijakan rencana pendapatan daerah dan kebijakan efisiensi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat, Gubernur Al Haris menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Jambi juga melakukan penyesuaian belanja daerah, mencakup belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Kami informasikan bahwa Pemerintah Provinsi Jambi telah melakukan beberapa penyesuaian sebelum pengajuan KUPA dan PPAS-P, di antaranya untuk mengakomodasi kebijakan efisiensi dan kebutuhan mendesak lainnya yang belum teranggarkan dalam APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2025.

"Berdasarkan analisis, alokasi belanja daerah mengalami penurunan sebesar Rp.52,43 miliar, atau setara dengan 1,13% dari alokasi belanja pada APBD Murni 2025. Penurunan ini merupakan hasil akumulasi dari penurunan belanja operasi sebesar Rp.156,33 miliar, peningkatan belanja modal sebesar Rp.25,28 miliar, penurunan Belanja Tidak Terduga sebesar Rp.40 miliar, dan peningkatan belanja transfer sebesar Rp.118,61 miliar. Terkait penerimaan pembiayaan, terdapat penyesuaian Silpa tahun anggaran sebelumnya berdasarkan hasil audit BPK, menjadi Rp.64,67 miliar, atau menurun sebesar Rp.322,81 juta dari target Silpa yang ditetapkan pada APBD Murni 2025. Selain itu, pengeluaran pembiayaan mengalami penurunan sebesar Rp.15 miliar, yang sebelumnya dialokasikan untuk penyertaan modal Pemda," kata Gubernur Al Haris.

"Dengan demikian, Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jambi Tahun 2025-2029, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2024, serta Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 ini kami sampaikan, dengan harapan agar dapat dibahas dan disepakati antara Gubernur Jambi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi dalam bentuk Nota Kesepakatan. Apabila terdapat hal-hal yang memerlukan klarifikasi lebih lanjut, kami siap untuk melakukan pembahasan secara mendalam," pungkasnya. (aan/*)


Berita Terkait



add images