iklan Tinjau Tapal Batas Jambi Sumsel Bersama Ivan Wirata, Fasha: Masyarakat Jangan Anarkis, Gubernur Jambi-Sumsel Harus Duduk Bersama
Tinjau Tapal Batas Jambi Sumsel Bersama Ivan Wirata, Fasha: Masyarakat Jangan Anarkis, Gubernur Jambi-Sumsel Harus Duduk Bersama

“Kami punya KTP Jambi, anak-anak sekolah di Jambi, dan segala urusan administrasi ke Jambi. Tapi sejak perubahan batas itu, kami jadi serba tidak pasti. Terima kasih Pak Fasha dan Pak Ivan yang sudah turun langsung,” ujar Kades.

Senada dengan itu, tokoh masyarakat sekaligus perwakilan Yayasan Wagji, Hendra menilai sudah saatnya pemerintah mengambil sikap tegas.

 “Masyarakat tidak bisa terus-menerus hidup dalam ketidakpastian. Tanpa kejelasan, banyak program pembangunan dan pelayanan publik yang terhambat. Hasil akhir kami ke Ditjen Admin Wilayah, sesuai peta tahun 1958, sudah jelas itu masuk ke Provinsi Jambi. Semoga kepala daerah terutama Gubernur dan bupati menjalankan amanah yang diminta oleh wakil rakyat. Agar semua menjadi jelas,'' kata Hendra.

Kunjungan lapangan ditutup dengan dialog dan pemetaan ulang titik-titik batas bersama perangkat desa dan tokoh lokal. Harapannya, upaya ini menjadi awal penyelesaian konkret terhadap persoalan tapal batas antar daerah yang berlarut-larut.

Sejarah

Pada tahun 1981, masyarakat membuat sebuah kelompok tani yang dirintis dari tahun 1980 dan telah diresmikan pada tahun 1981 dengan nama kelompok tani perkebunan karet rakyat. Yang pada saat itu administrasinya masih di Desa Talang Belido Kecamatan Jambi Luar Kota Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi. Pada tahun 1982, Desa Talang Belido dikarenakan telah mulai padat penduduknya dan sangat terlalu lebar wilayahnya, maka pada tahun 1982 mengajukan ke Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko) untuk memecah menjadi dua desa. Dan disetujui oleh Pemkab Batanghari menjadi dua desa dengan nama Desa Persiapan Ladang Panjang yang dipimpin oleh seorang Pj Kepala Desa bernama Raden Hamzah dan Desa Talang Belido pada saat itu dipimpijn oleh Kades Leman.

Permasalahan muncul di saat pada tahun 2017, terdapat pengesahan Perubahan Peraturan Mendagri nomo 126 tahun 2017 mengenai permasalahan batas kewilayahan. Yang salah satu wilayah Provinsi Jambi dan Provinsi Sumatera Selatan. Di mana menurut masyarakat tidak relevan dikarenakan tidak adanya verifikasi lapangan yang diketahui dan dihadiri oleh masyarakat. Sehingga titik koordinat patok baru yang dipasang terlalu banyak masuk ke Desa Ladang Panjang yang secara administrasi kependudukan yang masyarakat pegang adalah Desa Ladang Panjang Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi. Dan dampaknya adalah dari segi kewilayahan malah menguntungkan pihak Sumatera Selatan dari segi perluasan wilayah termasuk aset lahan dan perkebunan mereka. Padahal disaat pesta demokrasi kepemiluan, seluruh masyarat Desa Ladang Panjang Kecamatan Sungai Gelam tersebut terdata sebagai data pemilih tetap (DPT) oleh KPU Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi. (*)


Berita Terkait



add images