iklan Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Korupsi Disdik Jambi, Satu Masuk DPO
Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Korupsi Disdik Jambi, Satu Masuk DPO

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi kembali menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan peralatan praktik utama Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022.

Dua tersangka, yakni RWS dan ES, telah ditahan. Sementara satu tersangka lainnya, WS, masih buron dan telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

BACA JUGA: Sejumlah Camat di Sungai Penuh tak Indahkan Instruksi Walikota

Hal ini disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, dalam konferensi pers di Lobby Gedung Lama Mapolda Jambi, Rabu (7/8/2025).

Taufik menjelaskan bahwa penetapan tiga tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan dari laporan sebelumnya dengan tersangka ZH, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan Jambi Tahun 2022.

“Dari tiga laporan polisi yang kami kembangkan, telah ditetapkan tiga tersangka. Dua di antaranya, RWS dan ES, sudah dilakukan penahanan. Sementara WS masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai DPO,” ujarnya.

BACA JUGA: Ribuan Honorer di Kerinci Terancam Dirumahkan, Pemkab Kerinci Diminta Bertindak

RWS diketahui berperan sebagai broker atau perantara antara pihak Dinas Pendidikan dan penyedia barang/jasa. Ia meminta fee sebesar 20 hingga 25 persen dari nilai paket pekerjaan kepada penyedia.

Sementara WS, selaku pemilik PT Indotec Lestari Prima (ILP), melaksanakan lima paket pengadaan atas dasar purchase order (PO) dari PT Tahta Djaga Internasional (TDI).

Dalam pelaksanaannya, WS meminjam akun e-katalog milik PT TDI untuk masuk sebagai penyedia praktik yang dikenal sebagai numpang klik dengan kesepakatan memberikan fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak kepada ES.


Berita Terkait



add images