JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu segera dibuka. Itu berdasarkan dari Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tentang pengusulan Paruh Waktu.
Surat yang ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, (Menpan RB) Rini Widyantini itu menjadi landasan.
BACA JUGA: Setelah 80 Tahun Indonesia Merdeka, Warga Desa Batu Empang Baru Rasakan Akses Jalan Lancar
Itu kemudian melahirkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2025, dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Kriteria pelamar yang dapat diusulkan untuk memenuhi formasi PPPK Paruh Waktu terdiri dari pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data atau database BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS 2024 tapi tidak lulus.
Bagi para pelamar yang dapat diusulkan juga bisa pegawai non ASN yang terdaftar dalam database BKN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
BACA JUGA: Sebanyak 572 PPPK Tahap II Segera Terima SK
Selain itu, juga untuk para pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Adapun kebutuhan PPPK Paruh Waktu yang diusulkan oleh PPK dengan ketentuan urutan prioritas sebagai berikut:
Non ASN terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja
Non ASN tidak terdaftar dalam database BKN
Aktif bekerja paling sedikit 2 tahun terakhir
Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Adapun jadwal pelaksanaannya sebagai berikut:
7-20 Agustus 2025 usulan penetapan kebutuhan oleh instansi
BACA JUGA: Diguyur Hujan, Status Siaga Karhutla di Tanjabtim Tetap Berlaku
21-30 Agustus 2025 penetapan kebutuhan oleh menteri PANRB
22 Agustus-1 September 2025 pengumuman alokasi kebutuhan
23 Agustus-15 September 2025 pengisian DRH PPPK Paruh Waktu
23 Agustus-20 September 2025 usul penetapan NI PPPK Paruh Waktu
23 Agustus-30 September 2025 penetapan NI PPPK Paruh Waktu.(Arya/Fajar)
Sumber: www.fajar.co.id
