iklan Tak Kapok! Residivis Narkoba Kembali Dibekuk Satresnarkoba Polresta Jambi
Tak Kapok! Residivis Narkoba Kembali Dibekuk Satresnarkoba Polresta Jambi

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Belum kapok meski pernah dipenjara, seorang pria yang merupakan residivis kasus narkoba kembali ditangkap Satresnarkoba Polresta Jambi.

Pelaku tersebut yakni berinisial ZC (36), Warga Jalan Selamet Riyadi, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.

Ia dibekuk pada Sabtu malam (16/8/2025) sekitar pukul 23.00 WIB dengan barang bukti sabu dan ekstasi siap edar.

BACA JUGA: Perayaan HAN 2025 di Kota Jambi, Wali Kota Maulana Tekankan Pentingnya Perlindungan Anak

Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Deddy mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan informasi masyarakat.

Saat penggeledahan, petugas menemukan 8 butir pil ekstasi berbentuk minion, 1 butir pil ekstasi berbentuk kepala katak, 1 paket sedang sabu dengan berat bersih 6,91 gram, serta 1 paket kecil sabu dengan berat bersih 0,42 gram.

BACA JUGA: Tak Terima Hasil Tes DNA, Lisa Mariana Ungkit Kasus Korupsi Ridwan Kamil

“Pelaku ini residivis narkoba yang kembali melakukan peredaran. Dari tangan tersangka juga diamankan uang tunai Rp1,55 juta hasil penjualan narkoba, satu unit ponsel, serta perlengkapan pendukung lainnya,” ujar Ipda Deddy. Kamis (21/08/2025).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mendapatkan sabu seberat 10 gram dengan harga Rp 6 juta dan ekstasi seharga Rp220 ribu per butir dari seorang berinisial N yang kini masih dalam penyelidikan.

BACA JUGA: Museum Gentala Arasy Hidupkan Warisan Arab Melayu lewat Lomba Membaca Manuskrip

“Meski sudah pernah dihukum, tersangka tidak jera dan kembali berbisnis narkoba. Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polresta Jambi untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)


Berita Terkait



add images