JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN - Bupati Sarolangun, H. Hurmin didampingi Kepala BKPSDM, Linda Novita Herawati, dan Sektretaris DPRD, Kaprawi BM, menggelar Inspeksi Mendadak (Sidak) kedisplinan ASN yang bekerja di Sekretariat DPRD Sarolangun, Kamis (28/08) sekitar pukul 07.50 WIB.
Saat berlangsungnya kegiatan Sidak, Bupati, H. Hurmin agak kecewa dan sedikit geram. Pasalnya, dari 110 orang pegawai yang tercatat di absen, terdeteksi 38 orang pegawai yang tidak hadir tanpa keterangan, terlambat 2 orang dan dinas luar 12 orang.
BACA JUGA: 218 Desa di Kerinci Sudah Cairkan Dana Desa Tahap II 2025, 65 Desa Masih Tertunda
Bupati Sarolangun mengatakan, Sidak kedisplinan pegawai ini merupakan salah satu tugas kepala daerah untuk mengetahui secara langsung sejauh mana implementasi penegakan disiplin di OPD.
Menurut H. Hurmin, kedisiplinan itu banyak indikator yang menjadi penilaian, salah satunya adalah kehadiran pegawai secara tepat waktu.
"Dari awal sudah kami tekankan pegawai untuk mengkedepankan kedisplinan, artinya ada nilai tanggung jawab terhadap Tupoksi yang harus dijalankan, jadi jangan masuk kerja sesukanya saja,"tegas H. Hurmin.
Terkait dengan hasil Sidak yang dilaksanakan ini, Bupati Sarolangun menyerahkan kepada BKPSDM untuk menindaklajutinya, apakah itu displin, namun tetap mengacu pada ketentuan dan aturan yang berlaku.
"Adanya dugaan penggandaan sidik jari pada absen elektronik, maka absen elektronik akan ditarik semua untuk melacak hal tersebut. Saya yakin kinerja yang tidak benar itu akan ketahuan. Justru itu, diminta pada pejabat dan staf untuk selalu jujur terhadap diri sendiri, apalagi menyangkut dengan disiplin,"terangnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Linda Novita Herawati, dan Sektretaris DPRD, Kaprawi BM, memberikan arahan secara tegas yang sifatnya pembinaan terhadap pegawai.
BACA JUGA: Selangkah Lagi Beroperasi! Tol Tempino–Ness Raih Bintang 5, Waktu Tempuh Jambi–Betung Jadi 2 Jam
Menurut Linda Novita Herawati, salah satu penilaian terhadap kedisplinan adalah kehadiran tepat waktu. Artinya, tujuh jam setengah secara akumulasi tidak hadir maka dianggap satu hari alfa atau tanpa keterangan.
"Misalkan saja, hari ini terlambat 5 menit, besok terlambat 20 menit, besok lagi terlambat 20 menit, atau terlambat lagi setengah jam, jika diakumulasikan menjadi 7 jam setengah, maka dijadikan alfa 1 hari,"sebutnya.
Jika tidak hadir tanpa keterangan, kata Linda Novita Herawati, maka akan dipotong tunjangan penghasilan pegawainya bagi yang PNS, yakni 50% berdasarkan besaran biaya TPP-nya di hari yang berkenaan.
"Berarti kalau hari ini dibayar TPP Rp 40.000, kami potong Rp 20.000 nanti diakumulasi di akhir, maka penerimaan TPP akan berkurang dengan adanya pemotongan atas dampak tidak hadir,"ucapnya.
