JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN – Pemerintah Kabupaten Sarolangun melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) tengah menyusun strategi untuk meningkatkan pelaporan dan pelayanan akta kematian secara terintegrasi. Langkah ini dilakukan karena masih banyaknya peristiwa kematian di masyarakat yang belum dilaporkan secara resmi.
Kadis Dukcapil Sarolangun, Riduan, mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, setiap kematian wajib dilaporkan oleh keluarga kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya kematian.
BACA JUGA: Renovasi Pasar Beringin Sungai Penuh Dimulai, Anggaran Rp 11 Miliar Disiapkan
” Selanjutnya, laporan tersebut menjadi dasar penerbitan akta dan kutipan kematian,” katanya.
Dijelaskannya, berdasarkan data dari KPU Provinsi Jambi, di kabupaten Sarolangun terdapat sebanyak 1.722 data yang statusnya masih tidak jelas, di katakan tidak jelas karena status masyarakat yang tidak terbaca di SIAK terpusat.
BACA JUGA: Gagal Merampok, Seorang Pria di Muaro Jambi Babak Belur Dihajar Warga
Dalam hal ini, biasanya masyarakat sudah meninggal dan tidak di urus dokumen kematiannya, jadi diartikan datanya masih hidup tetapi orangnya sudah tidak ada.
Dari 1.722 data yang bermasalah di Kabupaten sarolangun tersebut,sementara Kecamatan Sarolangun menjadi yang tertinggi dari kecamatan lain yaitu sebanyak 713 data bermasalah.
BACA JUGA: Update Kasus Manipulasi Beras Subsidi, Polisi Temukan Selisih Berat di Karung
” Maka dari itu, disini kami menjadikan Kecamatan Sarolangun sebagai pilot project untuk di selesaikan,” ujarnya.
Dinas Dukcapil Kabupaten Sarolangun pun melakukan sosialisasi Ke desa dan Kelurahan dalam wilayah Kabupaten Sarolangun. Karna hal ini tentu menjadi permasalahan bagi Pemerintah Daerah terkhusus Kabupaten Sarolangun yang mana data kependudukan menjadi tidak akurat menyebabkan pemberian bantuan sosial atau sejenisnya tidak tepat sasaran.
