JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH menyampaikan tanggapan pemerintah pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi atas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Perubahan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2025, bertempat di Ruang Utama Paripurna DPRD Provinsi Jambi, Selasa (09/09/2025).
Dalam sambutannya Gubernur Al Haris menyampaikan, sebagaimana diketahui bahwa pada Rapat Paripurna DPRD tanggal 8 September 2025 yang lalu, fraksi-fraksi dewan telah menyampaikan Pandangan Umum terhadap Rancangan Perubahan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2025.
"Tanggapan dari Pemerintah Provinsi Jambi terhadap pandangan umum Fraksi ini, sebelumnya, saya mengucapkan terima kasih atas apresiasi dan dukungan fraksi ini atas nota keuangan dan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 yang telah disampaikan. Kita sependapat dan berterimakasih atas saran fraksi ini agar segera mengoptimalkan realisasi APBD Tahun 2025 dengan alokasi yang sesuai dan tepat sasaran, mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat, serta selaras dengan Visi Misi daerah dan arahan strategis pemerintah pusat yang pada akhirnya berdampak pada pertumbuhan ekonomi, penurunan kemiskinan dan pengangguran di Provinsi Jambi," ucap Gubernur Al Haris.
"Saran dari semua fraksi agar terus berinovasi menggali potensi PAD dari berbagai sektor, dan pemerataan pembangunan diseluruh kabupaten/kota di Provinsi Jambi dengan kebutuhan skala prioritas terus diupayakan," lanjutnya.
BACA JUGA: Ribuan Calon PPPK Paruh Waktu Tanjab Barat Wajib Lengkapi Berkas, Ini Batas Akhirnya
Dikatakan Gubernur Al Haris, dengan postur Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 yang telah disampaikan dan dukungan seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat, khususnya dalam hal menjaga kondusivitas daerah dalam hal keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, Pemprov optimis target program yang telah ditetapkan dalam RPJMD dapat dicapai.
"Pemprov sependapat dengan dewan bahwa pergeseran anggaran mendahului Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 melalui Perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan tindaklanjut dari Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, dan disesuaikan dengan Surat Edaran Mendagri No.900/833/SJ tentang penyesuaian pendapatan dan efisiensi belanja daerah dalam APBD Tahun Anggaran 2025.
BACA JUGA: Kepala SMAN 6 Kerinci Didemo Siswa, Ini Tuntutannya!
Belanja yang diefisiensi berupa kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, alat tulis kantor, pencetakan, publikasi, dan seminar/focus group discussion/bimbingan teknis, mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar lima puluh persen, belanja honorarium, mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur, serta melakukan penyesuaian belanja APBD Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari Transfer ke Daerah untuk dialihkan kepada belanja Infrastruktur. Sehingga salah satu langkah yang kami lakukan pada saat melaksanakan kebijakan efisiensi adalah re-alokasi anggaran hasil efisiensi untuk meningkatkan belanja infrastruktur," kata Gubernur Al Haris.
"Terkait progres realisasi pendapatan daerah yang masih rendah dapat dijelaskan bahwa terdapat kebijakan Transfer ke Daerah untuk DAK NON FISIK berupa Dana Tunjangan Guru Tahun 2025 sebesar 250 Milyar Rupiah yang disalurkan langsung ke rekening Guru tanpa melalui RKUD dan harus dilakukan pengesahan.
Dalam hal ini telah disalurkan DAK NON FISIK sebesar 106 Milyar rupiah namun belum dilakukan pengesahan melalui Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja atau SP2B dan Surat Permintaan Pengesahan Pendapatan dan Belanja atau SP3B untuk disajikan pada LRA.
Hal ini mempedomani KMK 8 Tahun 2025 tentang Penyaluran dan Pelaporan DAK Non Fisik dana tunjangan guru ASN Daerah, sehingga realisasi penyaluran DAK NON FISIK dimaksud belum dapat tersaji dalam Aplikasi Sistem Informasi Keuangan Daerah atau SIKD," sambung Gubernur Al Haris.
