Dijelaskan Gubernur Al Haris, untuk menindaklanjuti surat Mendagri Nomor 900.1.13.1/6764/SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan pemberian keringanan dan/atau pengurangan terkait penerapan PKB, BBNKB, Opsen PKB dan Opsen BBNKB, Pemerintah Daerah diperintahkan untuk memberikan subsidi, sehingga beban wajib pajak equivalen dengan tahun sebelumnya, sebelum penerapan opsen PKB.
Hal ini berpengaruh terhadap potensi tidak dapat terealisasinya target penerimaan yang bersumber dari PKB dan BBNKB yang sudah dianggarkan pada APBD Murni Tahun 2025 sebesar 208 Milyar rupiah selama satu tahun anggaran.
"Terkait penyesuaian Surat Edaran Mendagri dimaksud dilakukan melalui Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Terhadap penurunan pendapatan tersebut Pemerintah Provinsi Jambi berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari sektor Pajak Daerah dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
Pertama, untuk jangka pendek, dilakukan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor periode 19 Agustus sd 22 Desember Tahun 2025 melalui Pembebasan dan/atau pengurangan Pokok dan Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025.
Kedua, MoU dan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Provinsi Jambi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi yang ditandatangani oleh masing-masing Kepala daerah dan Sekretaris daerah tentang kerjasama optimalisasi pemungutan pajak dan sinergi pemungutan Opsen PKB, BBNKB, dan MBLB.
Ketiga, mengoptimalkan peran Tim Pembina SAMSAT untuk terus bersinergi dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesamsatan kepada Masyarakat dengan melakukan pengawasan dan pembinaan bersama kepada petugas dilapangan dan memberikan sosialisasi dan himbauaan kepada masyarakat untuk mematuhi kewajiban perpajakannya.
