iklan Bangunan pasar bawah, Kabupaten Sarolangun.
Bangunan pasar bawah, Kabupaten Sarolangun.

JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN – Pemerintah Kabupaten Sarolangun melalui Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) melayangkan surat edaran berupa pengumuman kepada masyarakat Sarolangun, khususnya penyewa toko/kios yang selama ini menempati bangunan pasar bawah.

Hal itu dalam rangka mengaktifkan dan memanfaatkan sarana distribusi perdagangan yang ada di dalam bangunan pasar bawah Sarolangun.

BACA JUGA: Inilah Nama-Nama Peserta Terbaik Seleksi JPT Pratama Tanjabtim Tahun 2025

Kadis Koperasi, UMKM dan Perindag, Kabupaten Sarolangun Drs H Muslihadi, mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Sarolangun dibawah kepemimpinan Bupati Sarolangun H Hurmin dan Wakil Bupati Sarolangun Gerry Trisatwika, akan melakukan pemanfaatan gedung pasar bawah yang ada di kawasan Ancol Sarolangun ini.

Maka untuk itu, dilakukan beberapa langkah konkret untuk merealisasikan hal tersebut, salah satunya para penyewa toko/kios harus melakukan daftar ulang/registrasi ke UPTD Pasar Sarolangun paling lambat tanggal 30 September 2025 mendatang.

BACA JUGA: Maraknya Premanisme di Pasar Angso Duo, Pedagang Berharap Ada Pos Polisi

” Kita melayangkan surat edaran berupa pengumuman terkait pengaktifan dan pemanfaatan sarana distribusi perdagangan yang ada di bangunan pasar bawah Sarolangun,” kata Muslihadi.

Berdasarkan pengumuman Nomor: 510/269/Dag/Kopurindag/2025, dalam rangka untuk mengaktifkan dan pemanfaatan sarana distribusi perdagangan yang ada dalam bangunan pasar bawah Sarolangun, maka bersama ini diberitahukan kepada seluruh penyewa toko/kios pasar bawah untuk dapat Menempati dan memfungsikan toko/kios yang saudara kelola, Membayar sewa dan tunggakan toko/kios dan melakukan daftar ulang/registrasi ke UPTD Pasar Sarolangun paling lambat tanggal 30 September 2025.

BACA JUGA: Ribuan Calon PPPK Paruh Waktu Tanjab Barat Wajib Lengkapi Berkas, Ini Batas Akhirnya

Jika tidak melakukan registrasi ulang, menempati, membayar sewa dan tunggakan toko/kios maka di anggap mengundurkan diri dan toko/kios akan diambil alih oleh Pemerintah Kabupaten Sarolangun.

” Kita harapkan pengumuman ini dapat dipahami dan ditindaklanjuti para penyewa toko/kios yang ada di pasar bawah Sarolangun,” pungkasnya.(hnd)


Berita Terkait



add images