JAMBIUPDATE.CO, MUARA BUNGO - Seorang dokter di Bungo bersama istrinya dikabarkan ditangkap Tim Opsnal Direktorat Narkoba Polda Jambi dalam Operasi Antik 2025 pada Kamis 4 September pekan lalu.
Info yang didapatkan di lapangan menyebutkan bahwa, dari tangan oknum dokter berinisial F bersama istrinya turut diamankan beberapa paket sabu siap pakai.
BACA JUGA: Puluhan Kasus Rabies Terjadi di Muaro Jambi, Dinkes Imbau Warga Waspada
"Yang ditangkap kabarnyo ado 7 orang. Oknum Dokter samo istrinyo dibawa ke Polda Jambi," ungkap sumber KL, Rabu (10/9/2025).
"Tapi yang lainnyo ado sekitar 5 orang yang ditangkap jugo tapi dak dibawak ke Polda Jambi. Cuma dokter samo istrinyo lah yang dibawak ke Jambi kabarnya," kata sumber lagi.
BACA JUGA: Alokasi PPPK Paruh Waktu Belum Diumumkan, Honorer Kerinci–Sungai Penuh Resah
Terpisah KBO Satres Narkoba Polres Bungo, IPDA Ferry Irawan membenarkan adanya penangkapan oknum dokter bersama istri tersebut. Hanya saja ia mengaku tidak memiliki kewenangan berkomentar karena menjadi ranah Polda Jambi.
"Kalau untuk proses oknum dokter bukan wewenang kami, karena yang nangkap pihak Polda Jambi. Kami hanya menerima limpahan dari Polda yang lima orang," ungkap KBO Polres Bungo, Kamis (11/9/2025).
Secara terpisah, Kasubsi Penmas Sihumas, AIPDA Desrianto, HN mengungkapkan 5 nama yang diterima Polres Bungo dari limpahan Tim Opsnal Direktorat Narkoba Polda Jambi.
Kelimanya yakni, NN, 45 tahun, RA, 37 tahun. Keduanya merupakan warga Kelurahan Jaya Setia, kecamatan Pasar Muara Bungo. Kemudian SM, 24, warga Sungai Pinang kecamatan Bungo Dani. OO, 42 tahun, pecatan anggota Polri merupakan warga kelurahan Bungo Timur, Pasar Muara Bungo. Terakhir AJ, 44 tahun warga kecamatann Rimbo Tengah, Bungo.
"Terjadi (penangkapan) pada hari Kamis tanggal 4 September 2025, sekira pukul 12.00 WIB. Di sebuah rumah beralamat di jalan Baharudin, RT/RW. 009/003 Kelurahan Jaya setia Kecamatan Pasar Muara Bungo," ungkap AIPDA Desrianto, HN, Kamis (11/9/2025).
Dipaparkan Desrianto, sejumlah barang bukti yang diamankan Polisi diantaranya, 2 buah plastik klip kecil yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu.
Satu unit Hp merk Infinix warna biru, uang tunai senilai Rp 100.000, 2 buah palstik klip yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu, 1 bungkus plastik yang berisi plastik-plastik klip kosong, 1 kotak rokok Dji Sam Soe warna hitam, 1 unit Hp merk Realme warna hitam, 1 unit Hp merk infinix warna hitam, 1 unit Hp merk Vivo warna hitam dan 1 unit Hp merk Oppo warna hitam.(aes)
