JAMBIUPDATE.CO, SUNGAI PENUH – Pemerintah Kota (Pemkot) Sungai Penuh resmi mengajukan usulan 1.540 formasi PPPK Paruh Waktu ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Usulan tersebut tertuang dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, S.H, pada tanggal 25 Agustus 2025.
Berdasarkan dokumen itu, formasi terbagi atas dua kategori, yakni dari database BKN dan non-database BKN. Untuk database BKN, jumlah yang diusulkan mencapai 1.012 orang, terdiri dari 134 guru, 5 tenaga kesehatan, dan 873 tenaga teknis.
Sementara untuk non-database BKN, Pemkot Sungai Penuh mengusulkan 528 orang, terdiri dari 210 guru, 1 tenaga kesehatan, dan 317 tenaga teknis.
BACA JUGA: Waspada, 5 Modus Penipuan Online yang Sering Mengincar Masyarakat
Dengan demikian, total keseluruhan formasi PPPK Paruh Waktu yang diusulkan Pemkot Sungai Penuh mencapai 1.540 orang.
Pemkot juga memastikan telah menyiapkan anggaran untuk kebutuhan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Data usulan yang disampaikan melalui sistem elektronik BKN disebut valid dan menjadi dasar pengajuan resmi ke pemerintah pusat.
Kepala BKPSDM Nina Pastian sebelumnya juga mengatakan sudah mengajukan PPPK Paruh waktu untuk sungai penuh. Sehingga dalam waktu dekat akan segera diumumkan hasil alokasi PPPK Paruh waktu.
BACA JUGA: Oknum Dokter di Bungo Bersama Istri Ditangkap Polisi Terkait Narkoba
"Iya kita sudah mengajukan PPPK paruh waktu untuk sungai penuh," katanya
Surat usulan dengan nomor B/800.1.13.2/1687/VIII/2025/BKPSDM.2 ini sekaligus menindaklanjuti permohonan sebelumnya, sekaligus menjadi bagian dari upaya penataan tenaga non-ASN sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.(Hdp)
