iklan Kegiatan penguatan kapasitas HAM bagi ASN sebagai salah satu upaya dalam pemenuhan HAM di setiap pelayanan instansi Pemerintah 
Kegiatan penguatan kapasitas HAM bagi ASN sebagai salah satu upaya dalam pemenuhan HAM di setiap pelayanan instansi Pemerintah 

JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN – Pemerintah Kabupaten Sarolangun telah empat kali menerima penghargaan sebagai Kabupaten Peduli Hak Asasi Manusia (HAM), terkahir pada tahun 2023 yang lalu yang diumumkan pada bulan desember 2024.

Penghargaan tersebut diterima dari Kementrian HAM (Kemenham) Republik Indonesia. Terakhir, Pemerintah Kabupaten Sarolangun mendapatkan penghargaan Kabupaten/Kota Peduli HAM Ini pada 10 Desember 2024, berdasarkan keputusan Mentri HAM Natalius Pigai dengan nomor : MHA-01.HA.02.01.01 Tahun 2024.

BACA JUGA: Tinjau SPPG di Pemayung, Gubernur Al Haris Minta Beli Bahan Pokok di Jambi Agar Perputaran Ekonomi Semakin Meningkat

Wakil Bupati Sarolangun Gerry Trisatwika, mengatakan bahwa kepedulian HAM ini telah dibuktikan setiap Lingkup Pemerintahan, pelayanan masyarakat, kebijakan pemerintah dan peraturan-peraturan yang ada di Kabupaten Sarolangun telah mencakup aspek pemenuhan HAM.

” Semua lini kehidupan kita ini, semua terkait terhadap HAM. Dan saya yakin kita Sarolangun bisa membuktikan bahwa kabupaten Sarolangun sudah empat kali mendapatkan penghargaan Kabupaten/Kota Peduli HAM, dan tahun 2025 ini harus kita pertahankan dan meningkatkan pelayanan masyarakat yang lebih baik dan berbasis HAM,” katanya. Kamis (11/09/2025) saat membuka Kegiatan Penguatan Kapasitas HAM Bagi ASN Di Wilayah Kabupaten Sarolangun bersama Kemenham Jambi.

BACA JUGA: Oknum Dokter di Bungo Bersama Istri Ditangkap Polisi Terkait Narkoba

Kabupaten Peduli HAM adalah program penghargaan yang diberikan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota sebagai wujud komitmen mereka dalam menghormati, melindungi, memenuhi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia (HAM) di wilayahnya.

Penilaian ini dilakukan berdasarkan kriteria dan 120 indikator yang telah ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, mencakup aspek struktur, proses, dan hasil pelaksanaan HAM di daerah tersebut. Tujuan utamanya adalah untuk memotivasi pemerintah daerah agar meningkatkan kualitas pelayanan dan kepedulian terhadap HAM bagi masyarakatnya.

Penghargaan ini dimaksudkan untuk mendorong pemerintah daerah dalam melaksanakan P5 HAM (Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dandan Pemajuan HAM) secara lebih baik.

Penilaian didasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2021, yang memuat 10 kriteria hak dan 120 indikator spesifik.

Sementara itu, Kabag Hukum Setda Sarolangun, Mulya Malik, mengatakan dengan penghargaan Kabupaten peduli HAM ini, kedepan Kabupaten Sarolangun dapat terus meningkatkan Kualitas pelayanan berbasis HAM, Sinergitas Antar Instansi, kepedulian yang Dirasakan Masyarakat.

” Program ini bertujuan agar kepedulian pemerintah daerah terhadap pemenuhan HAM benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat,” katanya.

Disisi lain, Kakanwil Kemenham Jambi, Sukiman, bahwa ada empat indikator untuk mengetahui daerah itu berkomitmen dalam pemenuhan HAM, yakni kebijakan daerah, kebijakan kita sampaikan di sini dalam bentuk Perda atau peraturan Kepala daerah. Kebijakan itu didukung oleh ketersediaan anggaran untuk mewujudkan itu.

Kemudia adanya aksesibilitas, sarana yang disediakan bagi seluruh masyarakat khususnya bagi penyandang disabilitas, dan tersedia Aparatur yang memahami dan dapat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.

” Saya yakin Kabupaten Sarolangun peduli HAM dan terbukti sarolangun sudah empat tahun telah mendapatkan penghargaan predikat Kabupaten Peduli HAM,” katanya.

” Untuk mewujudkan Sarolangun maju dibutuhkan ASN yang handal, peduli dalam pemenuhan hak asasi manusia. Harapan kami, bapak dan ibu bisa menyebar informasi dan nilai-nilai pemenuhan HAM bagi rekan-rekan nya,”pungkasnya.(hnd)


Berita Terkait



add images