JAMBIUPDATE.CO, KERINCI - Proses penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2024 Kabupaten Kerinci berjalan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan Surat undangan Elektronik Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Kerinci Nomor: 000/204/BKPSDMD/1X/2025 nantinya pada hari Selasa (16/09/2025) akan diserahkan Surat Keputusan (SK) formasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024.
BACA JUGA: Datangkan Tenaga Ahli Komisi II DPR RI, Rapat Fasilitasi Bawaslu Batang Hari Berlangsung Sukses
Bersamaan penyerahan SK pengangkatan PPPK juga penandatanganan perjanjian antara PPPK dengan pemerintah, penyerahan ini berlangsung di lapangan Bukit Tenggah diserahkan oleh Bupati Kerinci Monadi.
Berkait penyerahan SK PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci, Kepala Badan BKPSDMD Efrawadi, ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp membenarkan akan diserahkan SK PPPK ini merupakan tindak kanjut dari surat Pemerintah Pusat khususnya dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
BACA JUGA: Bermunculan Kabar Presiden Ingin Ganti Kapolri, Begini Kralifikasi Istana
Sebelumnya kepala BKN mengeluarkan Surat Nomor: 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 tanggal 18 Maret 2025, tentang pengangkatan PPPK Tahun Anggaran 2024 ditetapkan paling lambat pada 1 Oktober 2025. Surat tersebut ditindak lanjuti Pemerintah Kabupaten Kerinci yang tetap berada dalam koridor waktu tersebut”jelasnya.
“Sebenarnya tidak telat, karena arahan Kepala BKN memberikan pemerintah daerah masing-masing dengan kapasitasnya masing-masing, paling lambat untuk melantik PPPK itu 1 Oktober, artinya Pemerintah Kabupaten Kerinci masih dalam koridor dengan waktu yang diarahkan oleh BKN, tanggal 9 September 2025 diserahkan SK pengangkatan PPPK,”imbuh Efrawadi.
BACA JUGA: Ramalan Zodiak Hari Ini: Taurus Dihadiahi Kesabaran, Aquarius Jangan Mudah Putus Asa
Sementara itu untuk peserta seleksi PPPK di kabupaten Kerinci yang dinyatakan lulus hasil tes oleh BKN berjumlah 471 formasi teknis dan kesehatan.
Untuk status peserta seleksi PPPK Tahap II yang dinyatakan tidak mendapatkan kuota formasi dengan status R4, menyampaikan bahwa masih menunggu arahan dari Pemerintah Pusat (BKN) dan meminta BKPSDMD terus berkoordinasi.(Hdp)
