JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai dari guru, dosen, tenaga kesehatan hingga pejabat negara seperti TNI dan Polri.
Keputusan ini tertuang dalam perubahan dari Peraturan Presiden Nomor 109 tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang telah dimutakhirkan berdasakan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025.
BACA JUGA: Ketua DPRD Sungai Penuh Desak Penertiban Parkir Liar di Jalan Nasional
Tak hanya kenaikan gaji pokok, ASN juga akan mendapatkan tambahan uanh makan sampai Rp 814.000 per bulan.
Sebagai informasi, dalam 10 tahun terakhir, gaji PNS hanya mengalami kenaikan sebanyak tiga kali. Yakni pada tahun 2015, 2019 dan terakhir pada 2024 lalu.
Pada tahun 2019, pemerintah menaikkan gaji PNS sebesar 5%. Kenaikan ini dilakukan pada awal periode kedua Presiden Joko Widodo menjabat. Lima tahun kemudian, yakni pada 2024 Jokowi kembali menaikkan gaji PNS sebesar 8%.
BACA JUGA: Lawan Arogansi dan Pembungkaman, Koalisi Jurnalis di Jambi Nyalakan 1.000 Lilin
“Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara,” tulis Perpres Nomor 79 Tahun 2025.
Kenaikan gaji ini akan berlaku mulai Oktober 2025 dan pencairannya masuk pada gaji bulan November 2025 dengan sistem rapel. Itu berarti ASN akan menerima tambahan pembayaran untuk periode satu hingga dua bulan sebelumnya.
Kenaikan gaji ASN diproyeksikan sebesar 8% hingga 12%, tergantung golongan dan masa kerja. Besaran kenaikan yang bervariasi ini disesuaikan dengan struktur kepangkatan dan pengalaman kerja masing-masing ASN.
BACA JUGA: Remaja 19 Tahun Tewas Tenggelam di Pelabuhan Marina Kuala Tungkal
Kebijakan ini merupakan bagian dari fokus 8 Program Hasil Terbaik Cepat pemerintahan Prabowo-Gibran.
Berikut perubahannya :
Memberi makan siang dan susu gratis di sekolah dan pesantren serta bantuan gizi untuk anak balita dan ibu hamil
Menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan gratis, menuntaskan kasus TBC, dan membangun rumah sakit lengkap berkualitas di kabupaten.
Mencetak dan meningkatkan produktivitas lahan pertanian dengan lumbung pangan desa, daerah, dan nasional.
Membangun sekolah-sekolah unggul terintegrasi di setiap kabupaten, dan memperbaiki sekolah yang perlu renovasi.
Melanjutkan dan menambahkan program kartu-kartu kesejahterahan sosial serta kartu usaha untuk menghilangkan kemiskinan absolut.
Menaikan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri dan pejabat negara.
Melanjutkan pembangunan infrastruktur desa dan kelurahan Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan menjamin penyediaan rumah murah bersanitasi baik untuk yang membutuhkan, terutama generasi milenial, generasi Z, dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Mendirikan Badan Penerimaan Negara dan meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) ke 23%.(Pram/fajar)
Sumber: www.fajar.co.id
