iklan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Benarkah gaji ASN akan naik tahun 2026?

Pernyataannya tak berubah sejak Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.

BACA JUGA: Dua Tempat Usaha UMKM di Sarolangun Lakukan Pengembangan Usaha Tanpa Izin

Perpres ini memuat program kenaikan gaji ASN sebagai salah satu dari delapan Program Hasil Terbaik Cepat. Dalam daftar itu, kebijakan yang resmi berlaku sejak 30 Juni 2025 tersebut berada pada posisi keenam.

Kebijakan ini mencakup seluruh ASN, mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga personel TNI/Polri serta pejabat negara lainnya.

BACA JUGA: 473 Tenaga Honorer di Muaro Jambi Resmi Jadi PPPK Paruh Waktu, 18 Usulan Masih Diverifikasi

Jawaban terbaru Purbaya masih sama. Ia mengaku belum mendengar detail rencana kenaikan gaji ASN pada tahun depan. Maka dari itu, dia belum bisa memberikan jawaban pasti soal wacana tersebut.

Meski begitu, mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu juga tak menutup peluang rencana kenaikan gaji itu terwujud pada tahun depan.

“Kalau kemungkinan kan selalu ada, cuma peluangnya berapa kami nggak tahu,” ucap Menkeu Purbaya dikutip Sabtu (25/10).

BACA JUGA: DPRD Kota Jambi Harap Pemerintah Pusat Bisa selesaikan Persoalan 5.506 Sertifikat Tanah yang Masuk Zona Merah

Ia beralasan, mayoritas kapasitas fiskal pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 diarahkan untuk program-program prioritas nasional, sehingga pemerintah kala itu belum melakukan kajian terkait kebijakan untuk PNS.

Padahal berdasarkan Perpres tersebut, kenaikan gaji ASN mulai berlaku pada Oktober 2025. Namun pencairannya baru akan terealisasi pada November 2025. Sistem pembayarannya rapelan, sehingga ASN akan menerima akumulasi gaji dua bulan atau untuk Oktober dan November sekaligus.

Kenaikan gaji ASN diproyeksikan sebesar 8% hingga 12%, tergantung golongan dan masa kerja. Besaran kenaikan yang bervariasi ini disesuaikan dengan struktur kepangkatan dan pengalaman kerja masing-masing ASN.

Kebijakan ini merupakan bagian dari fokus 8 Program Hasil Terbaik Cepat pemerintahan Prabowo-Gibran. (Pram/fajar)


Sumber: www.fajar.co.id

Berita Terkait



add images