iklan Gubernur Jambi Al Haris Ajak Masyarakat Laporkan Pelanggaran ASN Lewat Aplikasi WBS
Gubernur Jambi Al Haris Ajak Masyarakat Laporkan Pelanggaran ASN Lewat Aplikasi WBS

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Gubernur Jambi Al Haris, mengajak seluruh masyarakat untuk proaktif melaporkan berbagai bentuk pelanggaran dan penyimpangan ASN di lingkungan Pemerintah Provins (Pemprov) Jambi.

Hal ini disampaikannya saat mensosialisasikan aplikasi Whistleblowing System (WBS) Pemprov Jambi sebagai salah satu upaya meningkatkan kualitas layanan publik.

BACA JUGA: Dumisake Pendidikan ! Pemprov Jambi Bantu SPP 340 Siswa Sekolah Swasta Kurang Mampu di Kota Jambi

"Melalui aplikasi ini, seluruh warga masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran, penyimpangan, atau ketidaknyamanan dan ketidakpuasan atas pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Jambi," ujar Al Haris dalam pernyataan resminya (28/10).

Gubernur secara khusus mendorong masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan aparatur sipil negara (ASN) yang bertindak menyimpang atau tidak layak.

BACA JUGA: 7 Pejabat Kerinci Dilantik, Wabup: Tingkatkan Kinerja

Ia menjamin penuh kerahasiaan identitas pelapor. Selain itu, pelapor juga dapat memantau seluruh proses dan tahapan pengaduan yang telah dimasukkan.

Masyarakat dapat mengakses layanan pengaduan ini melalui situs resmi https://wbs.jambiprov.go.id/.

Al Haris menutup pernyataannya dengan slogan untuk WBS Pemprov Jambi: "Mudah, aman, dan mantap."

BACA JUGA: AMAN Jambi Gelar Diskusi Kebangsaan: Setahun Kepemimpinan Prabowo–Gibran, Menakar Harapan dan Dukungan Kaum Muda

Sementara itu Kepala Inspektorat Provinsi Jambi Agus Herianto melalui Inspektur Pembantu Khusus menyatakan testimoni yang dibuat Gubernur Jambi untuk lebih memperkenalkan secara masif adanya aplikasi yang telah dibuat sejak tahun 2022 ini. "Untuk tahun lalu ada 4 pelaporan melalui saluran aplikasi ini, sementara untuk tahun ini akan di update pada akhir tahun, " jelasnya.

Selama ini, aduan masyarakat diterima melalui berbagai saluran seperti surat langsung ke Gubernur yang diturunkan ke Inspektorat untuk di tindaklanjuti.

Kemudian ada juga aduan Surat yang diteruskan ke Kabupaten untuk menindak lanjuti, karena berdasarkan Tupoksi Pemkab. "Misalnya terkait Dana Desa. itu tidak kita rekap sebagai Aduan untuk Pemprov, " sebutnya.

Pihak Inspektorat mengakui, masih sedikitnya pelaporan di aplikasi WBS karena tidak ditemukannnua masalah atau belum tingginya kesadaran masyarakat untuk melapor ketika melihat ada nya kecurangan. "Bisa jadi orang melapor jika masalah tersebut berhubungan langsung dengan mereka. Seperti misalnya saat laporan ASN Non Job, mereka berani melapor karena berhubungan langsung dengan diri mereka, " terangnya.

Irbansus menambahkan, jika ingin melaporkan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hendaknya memperhatikan uraian mengenai fakta tentang dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi dengan substansi laporan. Seperti Peristiwa yang terjadi (tindak pidana korupsi), Tempat dan waktu kejadian, Dugaan pelaku tindak pidana korupsi (terlapor).

Kemudian Modus operandi (cara operasi orang perorang atau kelompok pelaku tindak pidana korupsi dalam menjalankan rencana kejahatannya), Dugaan kerugian negara, Dokumen atau data pendukung terkait tindak pidana korupsi yang dilaporkan. (aan)


Berita Terkait



add images