iklan Sidang Pemalsuan Sertifikat Tanah, Saksi Pegawai BPN Akui Overlapping Sertifikat
Sidang Pemalsuan Sertifikat Tanah, Saksi Pegawai BPN Akui Overlapping Sertifikat

JAMBIUPDATE.CO, MUARA BUNGO — Pengadilan Negeri Bungo kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah dengan terdakwa Imanuel Purba dan Mei Renty Sinaga, Kamis (20/11/2025).

Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Sahida Ariyani, S.H kali ini, masih beragendakan pembuktian dengan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umun (JPU).

BACA JUGA: Konferwil PWNU Jambi, K.H.Muhammad Ishaq HT dan H.M.Iskandar Nasution,M.Si Pimpin PWNU Jambi Masa Khidmat 2025-2030

Adapun saksi yang dihadirkan JPU yakni Efendi yang menerangkan tentang asal usul kepemilikan objek tanah perkara dan 3 saksi lainnya Fuad Fauzi, Exonantes Eko Candra, dan Wina Agustini yang merupakan pegawai BPN Bungo pada saat terjadinya perkara ini.

Dalam keterangannya, Efendi mengungkapkan bahwa tanah yang menjadi objek perkara sebelumnya milik keluarganya yang dijual kepada Kadirun, dan selanjutnya dirinya membenarkan atas kepemilikan tanah Adnan Suhamdy, yang diperoleh dari proses jual beli dengan kadirun.

BACA JUGA: Kios Kosong, Terminal Sepi, Anggaran Bus Listrik Disorot: Banggar DPRD Kota Jambi Usul Alihkan ke Subsidi Angkot

“Saya taunya setelah keluarga saya menjual kepada almarhum kadirun, selanjutnya memang dijual kepada Adnan Suhamdy. Bahkan, saya ada mendengar tanah tersebut mau dijual sama Husor Tamba sama orang Padang, saya sempat melarang karena lokasinya berada dilokasi tanah milik Adnan Suhamdy,” ungkap Efendi.

Selanjutnya, dalam keterangan saksi Fuad yang merupakan Pegawai BPN Bungo menerangkan bahwa telah terjadi Overlapping atau tumpang tindih sertifikat pada satu objek tanah milik Adnan Suhamdy.

“Blangko sertifikat Husor Tamba memang asli, tapi objeknya bukan itu. Kemudian, luas tanah yang sebenarnya juga tidak sesuai. Jadi sertifikat itu sudah banyak yang dirubah,” ujarnya kepada majelis hakim.

BACA JUGA: Sekda Sudirman Harap Lingkungan Belajar Aman, Sehat, Responsif, dan Membentuk Generasi Cerdas serta Berkarakter

Dikatakan Fuad, meskipun objek sertifikat milik terdakwa Husor itu berbeda, namun jika dilihat dalam aplikasi milik BPN Bungo, lokasi sertifikat tersebut memang berada pada tanah milik Adnan.

“Kalau dibuka dalam aplikasi memang dua sertifikat dengan register yang berbeda tersebut dalam satu objek yang sama. Milik Adnan yang diterbitkan pada tahun 2010 seluas 65.091 meter persegi. Sementara milik Husor pada program PTSL tahun 2019 hanya 1.990 meter persegi ,” sebutnya lagi.


Berita Terkait



add images