JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) memastikan bahwa penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, baik Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite maupun Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) Biosolar di Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci, berjalan aman dan sesuai kuota yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Pertamina menyalurkan pasokan Pertalite maupun Biosolar ke SPBU yang ditetapkan untuk menjual BBM bersubsidi kepada masyarakat sesuai kuota yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” jelas Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi.
Sebagai upaya penyaluran BBM subsidi yang tepat sasaran, Pertamina menerapkan pencatatan digital berdasarkan transaksi menggunakan QR Code yang telah terdaftar dan terverifikasi di website subsiditepat.mypertamina.id, baik untuk konsumen kendaraan maupun non-kendaraan.
"Setiap kendaraan harus menunjukkan QR Code yang akan dicocokan dengan nomor polisi kendaraan, apabila tidak sesuai maka tidak akan dilayani. Sementara untuk konsumen non-kendaraan, diberikan kepada pelaku usaha mikro seperti nelayan, petani, dan usaha lainnya dengan menunjukkan QR Code yang terdaftar berdasarkan surat rekomendasi dari pemerintah setempat," tambah Rusminto.
BACA JUGA: Cetak Sejarah, Kota Jambi Raih Juara Umum MTQ Tingkat Provinsi 4 Kali Berturut-turut
Pertamina terus memperketat pengawasan di lapangan melalui pengecekan CCTV dan pengecekan histori transaksi tidak wajar.
"Apabila ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh SPBU, kami tidak segan untuk memberikan sanksi keras, seperti penghentian pasokan BBM, pemberhentian sementara operasional SPBU, dan juga bentuk pembinaan lainnya," ujarnya.
BACA JUGA: Geram Jalan Khusus Batu Bara Tinggal Janji, Pemuda Jambi Antar Keranda Mayat ke Kantor Gubernur
Sementara untuk konsumen yang menyalahgunakan QR Code yang telah terdaftar, akan diblokir sehingga tidak bisa digunakan lagi.
"Kami juga tidak segan untuk melimpahkan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum individu maupun SPBU kepada aparat penegak hukum untuk mendapatkan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku," pungkas Rusminto.
Pertamina mengimbau masyarakat agar membeli BBM sesuai kebutuhan dan tidak melakukan penimbunan. Pertamina juga mengajak semua pihak untuk ikut mengawasi penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran.
“Apabila masyarakat menemukan indikasi pelanggaran, silakan melapor melalui Call Center Pertamina 135,” tutup Rusminto.(*)
