JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Unit Reskrim Polsek Telanaipura resmi mengungkap kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang mahasiswi bernama Delita Mayang Sari (20) yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Lima perempuan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini setelah menjalani pemeriksaan intensif. Ungkap kasus tersebut dilakukan pada Jumat, 21 November 2025.
Kelima tersangka yakni Dita Ayu Astuti (24), Tina Sarliana Putri Harahap (24), Dinda Dwi Utami (19), Dilvi Damara (19), dan Dela Ramadhani (20). Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.
Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Senin, 6 Oktober 2025 sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Yulius Usman RT 13, Kelurahan Buluran Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
BACA JUGA: Ini Daftar Lengkap Peraih Anugerah KPID Jambi Tahun 2025, Dihadiri Langsung Wagub Sani
Kasi Humas Humas Polresta Jambi Ipda Deddy menjelaskan, aksi kekerasan bermula ketika korban diajak nongkrong oleh salah satu tersangka. Setibanya di rumah kontrakan, korban dipaksa berdiri dan kemudian diminta menandatangani selembar kertas bermaterai dalam kondisi kosong.
Beberapa saat kemudian terjadi cekcok mulut, hingga salah satu tersangka menampar pipi kanan korban sambil menuduh korban menyebarkan isu bahwa ia mengidap penyakit tertentu.
"Penamparan berulang terjadi, diikuti dengan aksi penjambakan rambut dan benturan kepala ke dinding oleh tersangka lainnya," jelasnya , Kamis (27/11/2025).
BACA JUGA: Toreh Dua Penghargaan, JEKTV Mantapkan Posisi sebagai TV Lokal Terbaik Jambi
Korban akhirnya dijemput oleh seorang rekannya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Telanaipura
"Kelima pelaku awalnya dipanggil sebagai saksi. Namun setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, status mereka ditingkatkan menjadi tersangka," katanya.
kini kelima tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Saat ini penyidik masih mendalami motif dan kemungkinan adanya pelaku lain.
Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan mereka sebagai tersangka. Kami memastikan penanganan kasus dilakukan secara profesional dan transparan
Sebelumnya, video dan foto aksi pengeroyokan ini sempat beredar ramai di media sosial melalui akun Instagram @JambiSharing, hingga menuai ribuan komentar warganet yang mengecam tindakan para pelaku.(*)
