JAMBIUPDATE.CO, MUARA BUNGO - Mantan pegawai honorer di Kantor ATR/BPN Bungo, Rizki Yolanda Rusfa bersaksi dalam sidang lanjutan perkara pemalsuan sertifikat tanah di Pengadilan Negeri Bungo dengan terdakwa Imanuel Purba dan Mei Renty Sinaga, Kamis (27/11/2025).
Dalam keterangan saksi dihadapan majelis hakim terungkap fakta mengejutkan yakni soal perubahan atau penggantian data dalam sertifikat tanah hasil program pemerintahan, PTSL yang mengendap di kantor ATR/BPN Bungo.
"Kalau selama saya bekerja disana sudah lazim merubah data sertifikat yang lama tidak diambil," beber Rizki saat dicecar oleh majelis hakim yang diketuai oleh Sahida Ariyani, S.H.
Pernyataan saksi tersebut bak menjadi pintu bagi hakim. Atas pernyataan itu hakim kembali bertanya kepada Rizki tekait apakah ada perintah dari atasan baik secara lisan maupun tulisan.
"Kalau tulisan tidak tau, tapi saya diminta secara lisan dari atasan saya waktu itu ibu Weni Agustini, Exonantes Eko Candra dan Novi Ardiansyah," beber Rizki.
Terhadap perkara yang disidangkan saat ini dengan terdakwa Imanuel Purba dan Mei Renty Sinaga, hakim mempertanyakan peran saksi yang berujung pada vonis pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan kepadanya tahun 2024 lalu.
"Saya ditanya oleh kak Mei Renty (terdakwa, red) apakah ada sertifikat yang menunggak. Saya bilang ada, PTSL 2019. Dia mintanya cepat karena akan ada yang mau beli tanahnya, kalau bisa tahun 2021. Saya jawab kalau mau cepat yang tahun 2019. Akhirnya itulah yang dirubah datanya dari atas nama Abdullah menjadi Husor Tamba," terang Rizki.
BACA JUGA: Beraksi Sejak 2024, Pelaku Curanmor Viral Asal Sumsel Gasak 40 Motor di Muaro Jambi
Rizki juga menjelaskan terkait proses terbitnya sertifikat atas nama Husor Tamba. Kata saksi, awalnya berkas persyaratan seperti sporadik dan surat jual beli tanah yang diberikan oleh Mei Renty kepadanya ada yang salah. Salah satunya tanda tangan mantan datuk Rio Tanjung Menanti.
"Awalnya saya merasa curiga karena surat ditandatangani oleh Agus pada tahun 2013. Padahal tahun tersebut datuk Rio-nya bukan Agus, melainkan Abdul Karim. Sementara Agus kala itu adalah sebagai Anggota BPD," jelas Rizki.
Atas kejanggalan itu Rizki mengaku sempat ragu untuk mengerjakan sertifikat tersebut, namun Mei berusaha untuk meyakinkannya dengan mengatakan bahwa ia bisa mempertemukan saksi dengan penjual dan calon pembeli tanah.
