iklan Taufik Qurochman, S.H., M.H.
Taufik Qurochman, S.H., M.H.

Sumatera hari ini sedang memberikan peringatan keras bahwa arah politik hukum sumber daya alam perlu dikoreksi secara mendasar. Tanpa koreksi tersebut, bencana akan terus berulang dengan skala dan dampak yang semakin besar. Reorientasi politik hukum lingkungan harus dimulai dari pengetatan perizinan di wilayah rawan bencana, konsistensi penataan ruang, serta penguatan pengawasan dan penegakan hukum lingkungan. Hukum harus kembali ditempatkan sebagai instrumen pengendali, bukan sekadar prosedur administratif.

Pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat dan lokal juga harus menjadi bagian integral dari kebijakan. Mereka bukan penghambat pembangunan, melainkan penjaga ekosistem yang selama ini terbukti mampu menjaga keseimbangan alam.

Negara juga harus berani menjadikan bencana sebagai indikator kegagalan kebijakan, bukan sekadar peristiwa alam yang netral. Tanpa keberanian politik tersebut, refleksi atas bencana hanya akan menjadi ritual tahunan tanpa perubahan nyata.

Bencana Sumatera pada akhirnya menguji komitmen negara terhadap konstitusi, keadilan sosial, dan keberlanjutan lingkungan. Jika politik hukum terus dibiarkan salah arah, maka yang terancam bukan hanya lingkungan hidup, tetapi juga legitimasi negara hukum itu sendiri.
Sumatera tidak sedang murka. Ia sedang menagih tanggung jawab negara untuk kembali pada mandat konstitusional, melindungi rakyat, menjaga lingkungan, dan memastikan bahwa pembangunan tidak dibangun di atas penderitaan dan kehancuran ekologis.(*)


Berita Terkait



add images