iklan Tersandung Korupsi Pasar Tanjung Bungur, Dua Pejabat ASN Kabupaten Tebo Resmi Dipecat
Tersandung Korupsi Pasar Tanjung Bungur, Dua Pejabat ASN Kabupaten Tebo Resmi Dipecat

JAMBIUPDATE.CO, MUARATEBO - Dua orang pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Tebo diberhentikan. 

Pasalnya, kedua ASN tersebut diberhentikan karena tersandung kasus korupsi proyek pembangunan pasar tradisional Tanjung Bungur pada tahun anggaran 2023.

BACA JUGA: Modus Pinjam Modal Proyek, Rusdi Tipu Teman Untuk Judi Slot

Hal itu diungkapkan Suwarto, Plt Kepala BKPSDM Tebo. Pihaknya akan meminta hasil putusan resmi dari Pengadilan Tipikor Jambi terkait pemberhentian secara total terhadap dua orang ASN tersebut.

"Biarpun satu hari mereka (dua ASN_red) melakukan Tipikor, tetap berhenti total, surat pengantar untuk meminta putusan Pengadilan Tipikor Jambi, sudah resmi dari Sekda, sejak 12 Januari 2026 lalu. "Kata Suwarto.

BACA JUGA: Final 4 Edisi Beruntun Turnamen Sepakbola Gubernur Cup Jambi, Merangin Kembali Ukir Sejarah Baru

Menurutnya, berdasarkan peraturan yang ada, ASN yang tersandung kasus Tipikor tidak akan menerima pensiunan ataupun lainnya serta diberhentikan total.

Suwarto mengatakan, dua orang ASN tersebut yakni Kepala Dinas (Kadis) Perindag-Naker, Nurhasanah selaku pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen.

Kemudian Edi Sopyan, Kabid perdagangan selaku pejabat pembuat surat perintah membayar pada kasus korupsi pembangunan Pasar Tanjung Bungur.

BACA JUGA: Komisi III DPR RI Apresiasi Polda dan Kejati Jambi, Kasus Tri Wulansari Dinyatakan Selesai

Pemerintah Kabupaten Tebo resmi melakukan pemecatan kepada kedua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang putusannya telah inkrah di Pengadilan Tipikor Jambi atas kasus korupsi pembangunan Pasar Tanjung Bungur Muara Tebo Tahun Anggaran 2023 lalu. (bjg)


Berita Terkait



add images