iklan Kejati Jambi Geledah Kantor Sekretariat DPRD Merangin, Amankan Dokumen dan Barang Elektronik
Kejati Jambi Geledah Kantor Sekretariat DPRD Merangin, Amankan Dokumen dan Barang Elektronik

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi melakukan penggeledahan di Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin, Kamis (12/2/2026) kemarin.

Penggeledahan tersebut terkait penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2019 hingga 2024.

BACA JUGA: Modus Minta Tolong, Pemuda di Kota Jambi Jadi Korban Begal di Kebun Handil

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 10.30 WIB itu merupakan bagian dari tahapan penyidikan untuk menghimpun dan menemukan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Langkah tersebut dilakukan guna memperkuat pembuktian dan mengungkap secara terang konstruksi perkara dugaan korupsi dimaksud.

BACA JUGA: PH Thawaf Aly Pertanyakan Unsur Niat Jahat dalam Dakwaan JPU di PN Tanjabtim

Dalam penggeledahan itu, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik berupa komputer, laptop, dan telepon genggam yang diduga berkaitan dengan perkara. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Kejati Jambi sekitar pukul 17.30 WIB untuk dilakukan analisis lebih lanjut dan proses penyitaan sesuai ketentuan hukum.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Noly Wijaya, membenarkan adanya kegiatan tersebut. Noly menegaskan, penggeledahan dilakukan sebagai langkah pro justitia yang dilaksanakan secara profesional dan sesuai prosedur hukum.

BACA JUGA: Enam Pejabat Dilantik, Wabup Junaidi Mahir Minta Tingkatkan Kinerja dan Jaga Harmoni Eksekutif–Legislatif

“Penggeledahan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan untuk mencari serta mengamankan barang bukti yang berkaitan langsung dengan perkara. Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Noly.

Noly menambahkan, seluruh hasil penggeledahan akan dikaji secara komprehensif oleh tim penyidik guna menentukan relevansinya sebagai alat bukti dalam tahapan pembuktian selanjutnya.

Kejati Jambi menegaskan komitmennya menuntaskan perkara dugaan tindak pidana korupsi secara profesional, objektif, dan akuntabel, serta mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang berjalan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.(*)


Berita Terkait



add images