JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Pergantian Antar Waktu (PAW) Pangeran Simanjuntak, anggota DPRD Kota Jambi dari Fraksi NasDem menuai polemik. Ini karena calon pengganti Hasto Praktikno dan pihak terkait mendapatkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri (PN) Jambi.
Gugatan ini di layangkan oleh Andrew Sihite, Caleg NasDem peraih suara terbanyak ketiga pada Pileg 2024 lalu. Sedangkan Hasto Praktikno adalah peraih suara terbanyak kedua setelah Pengeran Simanjuntak.
BACA JUGA: Sidang Isbat Digelar Hari Ini, Begini Prediksi BMKG Penentuan Awal Ramadan 2026
Nelson Fredy, tim hukum Andrew Sihite menuding Hasto Praktikno tidak memenuhi syarat untuk diusulkan sebagai calon PAW. Sebagai Ketua RT 06 Kelurahan Simpang III Sipin, Hasto Praktikno seharusnya sudah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik.
Apalagi, Hasto Kristiyanto diketahui telah menikmati insentif sebagai Ketua RT dari anggaran APBD Kota Jambi. "Ini sesuai dengan Perwal nomor 6 tahun 2026. Reguslasi ini jelas diatur pada pasal 13 ayat (1) huruf j dan pasal 23 ayat (3) bahwa untuk mencalonkan diri sebagai Ketua RT bukan merupakan anggota atau pengurus partai politik," ujarnya, Selasa (17/2/2026).
BACA JUGA: 46 Pembimbing Haji Profesional Hasil Kerja Sama UIN-Kemenhaj Jambi Siap Layani Jemaah
Dengan reguslasi ini, kata Nelson, maka Hasto Praktikno jelas sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai pengganti Pangeran Simanjuntak. Ini dibuktikan dengan adanya berita acara hasil pemilihan ketua RT tertanggal 26 April 2025 lalu.
"Selain gugatan PMH, Kami juga melaporkan Hasto Praktikno ke Polresta Jambi atas tuduhan pemalsuan dokumen pada 8 Januari 2026 karena memberikan keterangan palsu dalam persyaratan Ketua RT," katanya.
Bagaimana dengan proses internal partai? Nelson menyebutkan bahwa proses PAW terus berlanjut setelah terbitnya surat DPW NasDem yang merekomendasikan Hasto Praktikno. Nelson mengaku sudah melakukan gugatan ke Mahkamah Partai agar meninjau kembali rekomendasi tersebut.
"Makanya selain Hasto Praktikno, kami juga melakukan gugatan PMH kepada partai NasDem dan pihak tekait lainnya. Kami meminta diberlakukan status quo terhadap proses PAW tersebut," pungkasnya. (aiz)
