JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Tim Jaksa Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus (Pidsus) resmi menghentikan aktivitas dan melakukan pengosongan terhadap aset sitaan milik PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL), Kamis (23/4/2026).
Kegiatan tersebut berlangsung di lokasi pabrik PT PAL di Desa Sidomukti, Kabupaten Muaro Jambi.
BACA JUGA: Desak Pemerintah Bereskan Jalan Khusus Batubara, Adri SH: Jangan Cuma Omon-omon
Asisten Intelijen Kejati Jambi Husaini menjelaskan bahwa penghentian aktivitas dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati Jambi Nomor: PRINT-335/L.5/Fo.2/04/2026 tertanggal 23 April 2026.
Sementara itu, penyitaan aset sebelumnya telah dilaksanakan berdasarkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi Nomor: 25/Pid.Sus-TPK-SITA/2025/PN.Jmb tertanggal 16 Juni 2025, serta Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRINT-480/L.5/Fd.2/06/2025.
BACA JUGA: Leasingkan BPKB Mobil Teman Tanpa Izin, Pria di Jambi Ditangkap di Depok
"Adapun aset yang dihentikan aktivitasnya meliputi satu unit pabrik kelapa sawit, enam bidang tanah dengan total luas 163.285 meter persegi, bangunan pendukung seperti kantor dan mess karyawan, hingga mesin serta peralatan pengolahan tandan buah segar (TBS)," katanya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh jajaran pejabat Kejati Jambi, antara lain Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Asisten Intelijen (Asintel), Asisten Pemulihan Aset (Aspema), dan Asisten Pengawasan (Aswas), serta pihak terkait lainnya seperti Kejaksaan Negeri Jambi, Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, perwakilan , PT Mayang Mangurai Jambi (PT MMJ), serta unsur pengamanan dari kepolisian dan TNI di wilayah Sungai Gelam.
BACA JUGA: Kecelakaan Maut di Jaluko, Pelajar Tewas Usai Tabrak Truk
Dalam pelaksanaannya, Kepala Seksi Operasi Kejati Jambi bersama Tim JPU menyerahkan surat perintah penghentian aktivitas dan berita acara pelaksanaan kepada Manager PT MMJ, Arwin Parulian Saragih, serta saksi dari pihak BNI Jambi, M. Faul Akbar. Berita acara tersebut kemudian ditandatangani oleh para pihak terkait.
Kasus ini merupakan bagian dari penanganan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit investasi dan modal kerja oleh kepada PT PAL pada periode 2018–2019, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp105 miliar.
Dalam perkembangan perkara, Kejati Jambi telah memproses lima orang tersangka. Tiga di antaranya, berinisial WH, VG, dan RG, telah berstatus terpidana dan saat ini mengajukan upaya hukum kasasi di . Sementara dua lainnya, BK dan AR, masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi.
